Zonamerdeka.com, Bondowoso -- Dalam rangka mencegah semakin menyebarnya virus Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menanggapi SE tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso
menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota
tidak mudik lebaran.
Jika nantinya, imbuh Pj Sekda Soekaryo, masih ada ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso yang nekat melakukan mudik lebaran, ada konsekuensi yang dipertanggungjawabkan.
Bahkan, menurut Kapolres Bondowoso, Erick Frendriz menyatakan, bahwa ada
sanksi yang harus diterima oleh para pemudik, baik ASN ataupun
masyarakat lainnya jika kedapatan masih mudik lebaran.
Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya akan lebih memperketat pemudik pada
saat pelaksanaan Operasi Ketupat mulai 6 Mei 2021 mendatang. Menurut
Kapolres Erick, aturan yang dikeluarkan Pemerintah sudah jelas dengan
hanya memperbolehkan bepergian antar wilayah yang dibagi per zona.
“Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka
penyebaran Covid-19 di seluruh daerah. Bahkan, kita sudah siapkan tempat
karantina di PPKM mikro,” pungkasnya.(*)