Notification

×

Iklan

Iklan

JHT Cair Kalau Sudah Usia 56 th, Masyarakat Ramai Tolak Permenaker 2 Tahun 2022

12 Februari 2022


 


Jakarta -- Ramai tagar penolakan permenaker nomer 2 tahun 2022, hal ini merupakan buntut dari revisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.


Pasalnya pencairan JHT hanya bisa dilakukan ketika usia 56 tahun. Padahal, sebelumnya bisa dilakukan ketika pekerja pensiun dini atau kena PHK, untuk Permenaker revisi tersebut, kini tak bisa dilakukan lagi.


Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini diteken Ida pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.


Dalam Pasal 1 beleid baru itu, Ida menerangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.



"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," ujar Ida dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022, dikutip Jumat (11/2).


Sesuai Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti kerja baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5.


Bagi warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia.


Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.


"Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap," terang Pasal 7(2).


Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta meliputi janda, duda, atau anak.


Sebagai informasi, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini