Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Aset Pemkab, Pejabat Ini Terancam Penjara 15 Tahun

07 Februari 2022


 


Bengkulu -- Seorang pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu terlibat dalam kasus penjualan aset milik pemerintah kota Bengkulu. Kini pejabat itu sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Tersangka yang diduga menjual lahan yang berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka AS langsung dilakukan penangkapan. Dia menyebut pihaknya memiliki 2 bukti yang cukup untuk menetapkan menetapkan tersangka dan menahan AS.

 

"Tersangka AS dilakukan penahanan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP," kata Yunitha dalam konfrensi persnya, Senin (7/2/2022).

 

Yunitha menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. AS pun terancam pidana penjara 15 tahun akibat perbuatannya.



"Ancaman yang diberikan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," jelas Yunitha.

Diketahui tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2 ayat 1 subsider Pasal3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya lurah dan pengembang perumahan yang merupakan isteri AS. Pengadilan memutus 4 tahun penjara terhadap dua orang terpidana tersebut.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini