Jember, zonamerdeka.com -- Sidang gugatan 2,2 miliar terkait proyek pengadaan wastafel Tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jember kembali ditunda. Sidang yang harunya dilaksanakan pada hari Kamis (24/03/2022).
Sidang dengan tergugat Bupati Jember dan turut tergugat DPRD Kabupaten Jember tak bisa menunjukkan surat kuasa, selain itu juga tak semua ketua DPRD bertandatangan.
Dalam sidang kedua ini tergugat 1 ,2 dan 3 yang diwakili oleh Nurhayati, SH. selaku kuasa hukumnya. Sedangkan turut tergugat DPRD Jember diwakili oleh Cholid.
Dalam sidang kedua ini seluruh penggugat dan tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun karena ada kekurangan administrasi dari kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3 serta kuasa hukum turut tergugat DPRD Jember ada yang kurang lengkap sehingga sidang kedua inipun kembali ditunda oleh Hakim Dr. Wayan Gede Rumega, sidanf akan digelar kembali pada Kamis (31/03/2022).
Penggugat Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin SH.MH.Saat dikonfirmasi setelah selesainya sidang mengatakan tergugat 1, 2 dan 3 serta kuasa hukum turut tergugat hadir semua. Tapi tidak sampai ke mediasi karena ada kekurangan persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
Putranto Aji Wicaksono juga menyampaikan keberatan keberatan terkait dengan surat kuasa yg diberikan kepada tergugat 1 dan Tergugat 2 disitu disebutkan bahwa pemberi kuasa itu adalah Sigit Akbari posisi sebagai Kepala BPBD Kabupaten Jember, sementara dalam surat kuasanya dia bertindak sebagai PPK dan KPA. Ketika Covid-19 ini awal terjadi, perkara yang dipersoalkan tahun anggaran 2020.
Walaupun secara kenegaraan ini bersambung tidak personal. Ternyata kuasa untuk PPK maupun KPA hendaknya diwakili oleh Sigit dan menanyakan legalitas Sigit sebagai PPK maupun KPA apa? Karena disurat kuasa itu tidak ada SK Bupati tentang pengangkatan sebagai PPK ataupun KPA.
Kemudian terkait surat kuasa yang diberikan kepada Cholid yang posisinya adalah ASN PNS di sekretariat DPRD Jember.
Dia mendapat kuasa dari ketua DPRD Jember kami menyampaikan keberatan bahwa di peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPR maupun di tatib DPRD Jember no 1 2019 tentang tatib DPRD Jember, disitu disebutkan bahwa DPR ini adalah salah satu unsur penyelenggara negara bersama Bupati eksekutif yang ini yang ini dijelaskan panjang lebar di UU pemerintahan daerah kemudian disebutkan bahwa DPR adalah hasil pilihan dalam pemilihan umum di pasal yang lain disebutkan bahwa pimpinan DPR bertanggung jawab diantaranya kewenangannya adalah berwenang mewakili DPRD didalam dan diluar pengadilan.
Kemudian yang pasal lain disebutkan pimpinan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial pemahaman kami surat kuasa yang diberikan kepada bagian sekretariatan seorang PNS.
“ASN itu menurut kami tidak sah.karena dia bukan anggota DPR bukan bawahannya DPR, di aturan dijelaskan bahwa pimpinan DPR berwenang didalam dan diluar pengadilan yang sifatnya kolektif kolegial,”jelasnya.
Putranto Aji Wicaksono mengaku keberatan karena kuasa itu hanya ditanda tangani oleh ketua DPRD itqon Sauqi pimpinan yang lain tidak ada. Selanjutnya di pasal itu disebutkan berwenang di dalam dan diluar pengadilan artinya mereka hadir secara fisik tidak bisa diwakilkan dia kewenangannya mewakili DPRD harusnya datang secara karena yang dipersoalkan menyangkut anggaran.
Anggaran yang punya DPRD ini punya kewenangan untuk membahas anggaran juga.
“Kasus ini sangat penting karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut bencana juga, harapan kami harusnya hadirlah secara fisik tidak diwakilkan,” pungkasnya.
Sementara itu Nurhayati SH. selalu kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3 mengatakan sidang ditunda karena ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi.
"Kami selaku kuasa hukum sudah menerima kuasa dari Pemerintah Kabupaten Jember," jelas Nurhayati.
Terkait sidang pertama tidak hadir, Nurhayati mengaku bahwa waktu itu belum mendapat kuasa. Ia mengatakan bahwa pihaknya baru menerima kuasa beberapa hari yang lalu. (ton)