Musi Rawas (zonamerdeka.com) Terkait Dengan kegiatan yang Pergelaran Porprov XIII OKU Raya yang telah berlangsung pada 21-28 November 2021.
Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas sebagai penyelenggara kegiatan yang telah berlangsung pada tahun 2021. Kegiatan itu menelan Anggaran melalui APBD Sebesar 3,6 Miliar menimbulkan pertanyaan.
Sempat beredar adanya pertanyaan di masyarakat terkait aliran dana yang diduga tidak tepat sasaran atau kemungkinan adanya penyalah gunaan dana.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Musi Rawas, Sumarsono mengatakan bahwa pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengklarifikasi memberikan keterangan terkait dana tersebut (16/2).
"Saya pernah di panggil oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait Klarifikasi dana Porprov yang di anggarkan 3,6 Miliar oleh pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2021," ungkap Marsono.
Menurutnya, "Anggaran tersebut sudah di gunakan sesuai dengan peruntukan,ini malah luar dari pakta lapangan, contoh wartawan di siapkan berjumlah 16 orang, untuk meliput kegiatan ini saya hitung 30 Orang lebih, jadi banyak pos anggaran yang di luar hitungan," pungkasnya Kadis.
Sementara itu Aktivis Sancik menangapi dari persoalan tentang aliran dana yang di peruntukan dalam acara kegiatan Porprov yang di adakan di Oku Selatan menjelaskan
"Jika ada timbulnya kerugian pemerintah dalam kegiatan tersebut, kami Mendesak dan mengharapkan pihak kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak yang di anggap perlu,dan tuntaskan sampai mendapatkan tersangka," Ungkap Sancik
Menurutnya,"Dalam proses tersebut jika memang tidak terbukti maka kami mendesak untuk di keluarkan surat pemberhentian dari kasus tersebut, agar tercipta kenyamanan pisikis bagi yang pernah terpanggil," tutup Sancik pada awak media. (Ferry)
9