Notification

×

Iklan

Iklan

Tempat Spa Diduga Ada Praktik Prostitusi Terselubung dan Polemik Izin, Camat Angkat Bicara

10 Februari 2022


 


Lubuklinggau - Terkait ada dugaan prostitusi terselubung dan simpang siurnya izin usaha D' Beast berlokasi RT 5 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Utara 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (10/2).


Dari informasi warga yang namanya tidak mau disebutkan, sebut saja namanya Ego nama samaran menjelaskan adanya beberapa wanita yang berpakaian seragam seksi yang bekerja di Spa tersebut.


"Di sana saya melihat karyawannya beberapa wanita cantik, muda dan berpakaian seragam terkesan agak seksi," ungkap warga yang namanya dirahasiakan tersebut.


Lanjutnya,"pengunjung rata-rata banyak laki-laki, kemudian kendaraannya baik roda Empat dan dua terparkir di halaman depan dan pintu bagian depan tertutup rapat," kata warga.


Sempat diwawancarai Camat Lubuklinggau Utara 1, Dodi Dores, SH., MAP. adanya isu D'best diduga dijadikan sarang prostitusi dengan dalih izin Spa, Serta izin yang tidak diberitahukan kepada pihak kecamatan. Camat menjelaskan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan akan segera membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi kelapangan.


"Sampai saat ini saya belum tahu bentuk perizinannya seperti apa, karena pelaku usaha sendiri tidak pernah menyampaikan kelengkapan perizinannya kepada saya selaku camat, meskipun sudah diminta sebelumnya," ungkap Camat.


Lanjutnya "Kita akan segera menindak lanjuti Laporan warga terkait dengan kecurigaan adanya Dugaan Prostitusi Terselubung berdalih Usah Spa, di wilayah Utara satu dan akan segera membentuk tim terpadu" tegasnya Dodi Dores.


Sementara itu Kasi Trantib  kecamatan Utara 1 Burhan menjelaskan membenarkan lebih kurang 2 bulan yang lalu pernah mendatangi pihak pelaku Usaha Spa dan sampai saat sekarang ini tidak ada surat pemberitahuan terkait izin yang di miliki ke Kecamatan.


"Tim kami Trantib dari kecamatan sudah mendatangi tempat pelaku usaha Spa pada kenyataannya sampai saat sekarang ini belum ada pemberitahuan atau laporan dari pihak pelaku usaha,"Pungkasnya Burhan.


Kemudian awak media menelusuri ke Dinas Perizinan Kota lubuk Linggau Efri mengenai izin dari pelaku usaha lewat WhatsApp.


"Untuk PP no 5 Tahun 2021 melalui aplikasi OSS Tidak perlu adanya izin dari camat setempat atau pun lurah, Perlu diketahui pelaku usaha Spa pernah ke perizinan," kata Efri.


Lanjutnya "Bila ada kendala, temuan dan laporan akan segera kita tindak lanjuti tidak tutup kemungkinan akan kita cabut izin dari pelaku usaha Spa tersebut," Pungkasnya Efri lewat WhatsAppnya.


Kemudian awak media menelusuri ke tempat Pelaku usaha Spa untuk menemui managernya, namun disayangkan manager tidak berada di tempat. Seorang pegawai menjelaskan bahwa sang manajer sedang keluar. Dan pegawai tersebut mengatakan jika ia baru dua bulan kerja di sana.


"Maaf pak manager kami lagi keluar, saya di sini baru, lebih kurang 2 bulan masuk kerja, dan Spa ini baru beroperasi, buka lebih kurang tiga bulan" Pungkas pegawai.


Terpantau oleh awak Media di lokasi pelaku usaha Spa ada Dua perempuan tergolong muda yang menunggu di meja tunggu bagian depan kemudian terdengar suara musik salah satu pegawainya menjelaskan.


"Itu suara musik biasa, seperti karoke di rumah," Katanya pegawai Spa. (Ferry)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini