Musi Rawas, Muara Beliti (zonamerdeka.com) -- Maryanto (52), warga Desa Kampung III, Desa Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura,) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres MURA(1/2).
Pelaku pembunuh Agus Wanto (46), warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura ini, ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan itu memukul korban hingga meninggal untuk mengambil uang Rp 50 juta milik korban.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membayar hutang, acara selamatan 100 hari keluarga dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas.
Dari hasil otopsi ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dari benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, tanggal 31 Januari 2022 dengan pelapor Sukinem (40).
Peristiwa terjadi Kamis (27/1/2022), tepatnya di pinggir Jembatan Musi di Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura, telah ditemukan tengkorak manusia yang sudah tidak utuh lagi oleh saksi Sanuri.
Sanuri yang pada saat itu sedang mencari rumput disekitar TKP. Sebelumnya, saksi Sanuri menemukan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa nopol, dan dilihat sekeliling tidak ada orang.
Pada saat bersamaan, saksi Sanuri mencium bau busuk yang menyengat, kemudian ditemukan jasad manusia yang sudah menjadi kerangka. Saat itu juga, saksi Salim kembali ke desa untuk melaporkan kepada Kades dan Polsek setempat.
Kemudian anggota Polsek BTS Ulu bersama Kades dan warga mendatangi TKP dan ditemukan antara lain, bagian tubuh manusia yang sudah menjadi kerangka dan terpisah pisah antara lain, tulang punggung, tulang rahang, tulang kaki, tulang rusuk dan tengkorak kepala, sepeda motor Honda Revo merah, sepasang sepatu boot warna hijau, celana panjang dasar warna hitam, baju kaos panjang warna abu-abu. (Ferry)