Musi Rawas, (zonamerdeka.com) - Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KANTI) Konfirmasi langsung ke inspektorat Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Terkait dengan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019-2020-2021 Desa Tri Sakti Kecamatan Megang Sakti.
Sempat di wawancarai Ketua (KANTI) merupakan Aktivis salah satu Mahasiswa dari Universitas Musi Rawas (UNMURA) Mohammad Sancik.C.Sip mendatangi Inspektorat untuk konfirmasi terkait dengan laporan yang di ajukan (2/3) Atas Dugaan korupsi di Desa Tri Sakti Kecamatan Megang Sakti.
"Yang pertama Saya mendesak pihak inspektorat agar segara untuk di lakukan pemeriksaan penyerapan dana desa dari tahun 2018-2019-2020- 2021," jelas Sancik.
Menurutnya, "dari hasil audit inspektorat apabila ditemukan dugaan adanya korupsi pada penyerapan dana Desa Tri Sakti, maka kami mendesak untuk dilanjutkan ke ranah hukum," tegas Sancik dengan nada bersemangat.
"Terlepas dari hasil audit tersebut Oknum kepala desa mengembalikan dugaan kerugian Negara/daerah, dan ini salah satu saksi petunjuk untuk di sajikan ke ranah hukum sebab ini saya menggap salah satu dugaan perbuatan Oknum Kepala Desa di duga melawan hukum, dan wajib diadili untuk menerima Hukuman," kata Sancik.
Perlu diketahui, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 .... Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (IRBAN) Supriyadi mengungkapkan bahwa Laporan yang diajukan oleh pelapor sudah diterima di mejanya (4/3) dari Kepala Inspektur dan akan segera dilakukan telaah kemudian, akan dibentuk tim untuk penindakan(8/3).
"Kami Akan segera melakukan telaah dan segera membentuk tim dalam waktu dekat ini 5W+2H," kata Supriyadi.
Menurutnya, "jika hasil pemeriksaan terbukti adanya kerugian negara, maka pihak oknum desa tersebut wajib mengembalikan, untuk perbuatan Perlawanan Hukum yang di lakukan oleh oknum, pihak pelapor silahkan ajukan surat kejaksaan Atau pun Tipikor, hasil dari Audit Kerugian negara akan menjadi Barang Bukti," ungkap IRBAN di ruangannya. (Ferry)