Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Haris Azhar Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

23 Maret 2022




Jakarta, zonamerdeka.com -- Haris Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru mengatakan ini terkait penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.


Penetapan status tersangka itu bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.



Menurut Haris Azhar, Luhut Binsar Panjaitan dan polisi bisa memproses hukum mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.



Namun, dia meyakini Luhut tidak bisa memenjarakan kebenaran yang disuarakannya.



“Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara. Tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris.



Aktivis HAM itu menyatakan sudah siap dipenjara karena menyuarakan kebenaran.



Namun, dia mengingatkan gagasan yang dibicarakan dalam kanalnya di YouTube, merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil.



Di sisi lain, Haris merasa penetapan status tersangka ini sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta.



Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang sebagai pebisnis dan pejabat publik.



Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.



Haris menyarankan negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia.



“Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi,” kata dia.



Haris dan Fatia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.



Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3).



Penulis: mg2





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini