Jember, zonamerdeka.com -- Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, yang berinisial SM ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan tindak pidana pungutan liar pembuatan sertifikat tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan warga tersebut.
Hingga pada Rabu, 30 Maret 2022, tim penyidik menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan badan.
“Awal Maret kami telah melakukan penyidikan. Dan telah memeriksa 58 orang pemohon PTSL,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Dari para saksi tersebut, jaksa penyidik mendapat keterangan bahwa para pemohon mengeluarkan uang yang tidak sesuai aturan yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang seharusnya untuk pengurusan PTSL itu mengeluarkan uang 300 ribu, ternyata SM melakukan pemungutan melebihi batas,” terangnya.
Pungutan yang dilakukan berkisar antara satu juta hingga delapan juta rupiah. “Sehingga masyarakat dirugikan serta program nasional yang digadang-gadang oleh presiden terhambat. Karena itu kami mengambil tindakan tegas,” ulasnya.
Dari 58 orang saksi, kejaksaan menemukan kerugian mencapai Rp. 130 juta. Jumlah ini kemungkinan bertambah, karena pengusulan PTSL pada tahun 2020 dan 2021 di desa itu mencapai 2500 bidang tanah.
Rinciannya, pada tahun 2020 ada sekitar 700 bidang, dan tahun 2021 terdapat 1.802 bidang.
Sucitrawan menjelaskan, pemungutan melebihi aturan tersebut dibungkus melalui ketentuan yang dibuat sendiri oleh oknum kades tersebut.
Ketentuan itu menyebut tarif pengurusan tanah. Mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta. Terdapat pola kenaikan tarif Rp. 400 ribu untuk setiap luas bidang yang telah ditentukan.
“Kami harus mendukung
program nasional yang dilaksankan oleh BPN. Sehingga tidak ada lagi yang
lain untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (ton)