Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan 2,2 M, Bupati Jember Mangkir

10 Maret 2022



Jember, zonamerdeka.com -- Bupati Jember Hendy Siswanto tak mematuhi hukum terkait panggilannya untuk menghadiri sidang gugatan terkait tunggakan proyek pengadaan wastafel pada tahun 2020.


Sidang yang sebenarnya harus dilaksanakan pada hari Kamis ( 10/03/2022) di Pengadilan Negeri ( PN) Jember. Terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 24 maret 2022. 

 

Penggugat Direktur CV. Zulvan Rizki Metalindo, Putranto Aji Wicaksono melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin SH.MH. Dalam gugatannya meminta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp 2,2 miliar. 


Gugatan dengan register perkara nomor 21/Pdt.G/2022/PN Jember melawan tergugat antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Bupati Jember serta turut tergugat DPRD Jember.


Namun sayangnya dalam sidang perdana ini tergugat tidak hadir alias mangkir. Hanya 1 perwakilan dari DPRD yang hadir yang diwakili Ahcmad Colid. Sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari Kamis ( 24/03/2022).


“M Husni Thamrin mengatakan ketidak hadiran tergugat 1, 2 dan 3 membuat timnya  kuatir,kenapa? ini kan permintaan Bupati sendiri.Jika ingin proyek wastafel dibayar agar rekanan mengajukan gugatan,tapi kenyataannya malah tidak hadir. 


"Padahal sidang hari ini kan agendanya mediasi, tapi tidak hadir, mudah-mudahan apa yang disampaikan Bupati sesuai kenyataan meski nyatanya hari ini tidak hadir,” katanya.


Thamrin berharap Bupati Jember bisa hadir langsung dalam persidangan, Karena secara prinsip Bupati yang digugat sehingga pihaknya berharap kehadirannya tidak diwakili oleh kuasa hukumnya. 


“Secara prinsip kan Bupati yang digugat, alangkah baiknya Bupati sendiri yang hadir. Karena ini menyangkut rekanan, rekanan ini kan sama dengan anaknya Bupati,” kata Thamrin.


Dua hari yang lalu kami mengetahui surat udndangan rapat tembusan yang isinya seluruh OPD terkait untuk berkumpul dan membahas persiapan menghadapi materi gugatan.


“Saya heran sampai ada rapat koordinasi yang seolah olah klien kami ini musuh besar. Padahal gugatan ini kan hanya untuk legalitas pembayaran saja,” pungkas Thamrin. (ron)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close