Jakarta, zonamerdeka.com -- Salah satu bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap di sebuah villa yang ada di Bali. Tak disebutkan villa itu milik pribadinya atau sewa.
Dikabarkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo. Penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap di Pulau Dewata Bali.
Tersangka merupakan manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut. Dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Betul (ditangkap di Bali)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali. Apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.
"Di villa," jelas dia.
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. (*)