Jember, zonamerdeka.com -- Utang Pemerintah Kabupaten Jember kepada rekanan terkait wastafel belum juga mendapat titik terang kapan akan dibayarkan. Meski Hakim Pengadilan Negeri Jember telah memenangkan rekanan CV. Gembira Jaya dan CV. Majera Uno Jaya terkait gugatan pengadaan wastafel. Pemkab Jember rupanya masih ada upaya untuk melakukan keberatan terhadap putusan hakim. Hal itu dikatakan oleh Ahmad Cholili selaku Kuasa Hukum dari Pemkab Jember.
"Ini karena institusi dari kabupaten, saya laporkan kepada Bupati dan ke Bagian Hukum, saya sampaikan, saran saya agar mengajukan keberatan, tapi tolong dimusyawarahkan dahulu dengan Bagian Hukum, saya tunggu sampai hari senin," papar Ahmad Cholili.
"Dan karena ini gugatan sederhana, itu bisa melakukan keberatan dengan jangka waktu satu minggu, dan waktu mengajukan keberatan harus melampirkan nota memori keberatannya," papar Ahmad Cholili setelah menerima hasil putusan sidang secara online.
Sementara itu, Agus Budiarto selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember mengatakan belum menerima salinan putusan.
Ketika ditanya terkait hasil persidangan, Agus Budiarto mengatakan telah mengetahui jika yang memenangkan persidangan itu adalah rekanan pengadaan wastafel.
"Saya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jember," kata Agus Budiarto saat berada di ruangan bagian Hukum pada hari Jumat (1/4/2022).
Ketika ditanyakan, apakah Pemkab Jember akan mengikuti putusan hakim, Agus Budiarto mengatakan akan mempelajari hasil putusan dari pengadilan terlebih dahulu.
Ia pun mengatakan untuk saat ini belum bisa mengatakan apa-apa. "Saya menunggu putusan itu dan akan saya diskusikan dengan Bupati," ungkapnya.
Hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember terkait gugatan wanprestasi kepasa tergugat satu BPBD, dan turut tergugat masih menimbulkan tanda tanya. (*)