Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Oknum Kepala Desa di Pamekasan Korupsi Plengsengan, Begini Nasipnya Sekarang

07 Januari 2022




Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan oknum aparat desa. Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut sebesar Rp135 juta.

 

"Uang negara yang diselamatkan ini dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial H, oknum kepala desa pada kasus dugaan korupsi alokasi dana desa pada tahun anggaran 2020," ungkap Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi di Pamekasan, Selasa (4/1/2021).

 

Korupsi Proyek Pembangunan Plengsengan

Oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar. Nilai total anggarannya yakni Rp236 juta dan lebih dari Rp178 juta di dua titik berbeda. Volume pekerjaan di titik pertama sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua sepanjang 550 meter.Menurut hasil penyelidikan, Sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oknum kepala desa mengklaim dan melaporkannya sebagai proyek desa dari ADD 2020.

Akibat tindakan oknum kepala desa tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta. Oknum kepala desa itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021," terang Ardian, dikutip dari Antara.

Selain bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek plengsengan, bukti pendukung kasus dugaan korupsi tersebut adalah hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.Menurut penjelasan Ardian, tersangka telah mengembangkan kerugian negara saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pamekasan pada 30 Desember 2021. Sesuai hasil audit Inspektorat Pemkab Pamekasan, tersangka mengembalikan uang sebesar Rp135 juta.

"Jadi, ada iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang yang dikorupsi," tuturnya.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close