Jember, zonamerdeka.com -- Jajaran Polres Jember mengadakan press rilis terkait pengamanan dan penertiban sebelum Ramadhan atau tepatnya bulan Maret 2022. Polres mengungkap bahwa telah berhasil mengamankan ribuan barang bukti terkait Narkoba dan Okerbaya.
Selain itu, puluhan tersangka Narkoba dan Okerbaya juga berhasil diringkus. Ada total 30 tersangka, untuk tersangka ada 17 orang terkait Narkoba, dan tersangka Okerbaya sejumlah 13 orang. Hal itu dikatakan oleh AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH. saat melakukan konferensi pers di Mapolres Jember, pada hari Rabu Siang (6/4/2022).
Dijelaskan, AKBP Hery Purnomo bahwa tersangka yang berhasil diringkus itu ada yang baru dan juga ada residivis lama.
Terkait residivis, Hery menjelaskan motifnya adalah kebutuhan ekonomi. Yang ditangkap adalah murni pengedar dan transaksi dilakukan di pinggir jalan.
Hery juga menjelaskan bahwa mereka bertransaksi di jalan dengan menaruh barang haram itu di suatu tempat. Kemudian diambil dengan tanpa harus bertemu langsung, dan untuk uang ya juga begitu.
Berikut ini merupakan barang bukti terkait Narkotika dan obat terlarang dengan jumlah perkara 16 dengan tersangka ada 17 orang. Dan barang bukti sebagai berikut:
1. 77,51 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 93 juta
2. Ekastasi 2 butir. Rp 400 rb per butir
3. Uang tunai 100 ribu
4. Hp 1 buah
5. Pipet kaca
6. Alat hisap sabu
7. Timbangan digital
Sedangkan untuk Okerbaya atau obat keras berbahaya dengan jumlah perkara ada13 kasus dan jumlah tersangka ada 13 orang. Barang buktiyang berhasil diamankan sebagai berikut:
1. Pil trihex 4.670 butir,
2. Dextro 1.365 butir
3. Uang tunai Rp 1.612.000,
4. HP 10 buah
Para tersangka itu menjual di wilayah Jember. Terkait pemasok, akan dilakukan pengembangan.
Hery menambahkan bahwa dan dari 13 tersangka ini, selama sering menjual obat-obatan terlarang ini, tidak hanya kepada orang dewasa saja tapi juga kepada anak-anak.
Diakhir penjelasannya, Hery Purnomo mengatakan bahwa tersangka, atas perbuatannya terancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 2 RI nomor 35, tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Sedangkan untuk pengedar Okerbaya dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mg1)