BAGANBATU (zonamerdeka.com) - Polsek Bagan Sinembah kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram, Rabu 13/04/2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Sertu N Siregar, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh dr Hadi Eka KS, Lembaga Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH Deswan Siregar SH, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M Sodikin SH dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya pemusnahan barang bukti (BB) sabu dengan cara di blender.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Barang bukti diduga tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira jam 23.00 Wib Di jalan lintas Simpang Pujud Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," ujar Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya SH.
Sebagaimana dimaksud bahwa tersangka APS alias Luhut di jerat dalam rumusan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Ditegaskannya Kapolsek, bahwa sabu-sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 030 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 27 Maret 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Buktinya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 565 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 31 Maret 2022.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika. Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik," tandasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini di awali pembacaan kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan Berita Acara Penimbangan / Penyisihan serta Ketetapan Status Barang Bukti oleh Penyidik, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti dihadapan Tersangka dan Kuasa Hukum.
"Plastik pembungkus barang bukti di buka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan kedalam Belender yang di masukkan kedalamnya Rinso dan juga air secara menyeluruh sampai berbusa, Kemudian dibuang kedalam Closet toilet Polsek Bagan Sinembah," tutup Kapolsek Bagan Sinembah.
(Mam)