Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan 18 Paket Sabu, Petani Bantaian Diringkus Polsek Batu Hampar

14 April 2022


 



BATUHAMPAR (zonamerdeka.com) -Diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu, seorang petani di Jalan Nangka Jalur V Trans Kepenghuluan Bantaian Baru Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, di ringkus Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rohil pada Rabu 13 April 2022 pukul 12.45 wib. 


Petani ini berinisial SS alias Ucok (47) di ringkus petugas setelah ditemukan barang bukti sabu seberat total 8,82 gram dan alat alat pemakai dengan rincian yakni 18 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu, 3 buah botol lem warna biru, 2 buah botol salep warna biru, 1 buah gunting.


Ditambah 1 lembar sampul buku warna hijau yang diduga bertulisan catatat transaksi Sabu, 1 buah alat hisap Shabu(bong), 1 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 2 buah manis tanpa tutup kepala, 1 buah pisau catter, 1 buah kaleng rokok, 1 unit hp merk Nokia warna hitam,1 unit hp merk realme warna biru hitam,1 unit timbangan digital, dan 15 lembar plastik kosong diduga pembungkus sabu, beserta hasil tes urine tersangka.


Demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin Harahap SH MH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Batu Hampar.


Dikatakan Kapolsek Iptu Irsanuddin Harahap SH MH bawah penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ada menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu, lalu saya (kapolsek.red) memerintahkan Tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan penyelidikan guna memastikan info tersebut.


Dibekali Surat Perintah Tugas itu, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah rumah milik saudara SS alias Ucok, disini Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang mana saat itu ditangannya ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol lem dalam keadaan kosong dan 1 buah botol salep yang berisikan 4 paket diduga Sabu seharga Rp.100.000 dan 1 botol salep yang berisikan 14 paket diduga Sabu seharga Rp.50.000,-.


Kemudian tersangka SS alias Ucok juga menunjukan tempat penyimpanan lain yaitu didalam WC yang berada diluar bagian belakang rumahnya yang berjarak sekitar 2 meter dan ditemukan barang bukti lain berupa kaleng rokok yang berisikan 3 paket sedang diduga Shabu dan selembar sampul buku warna hijau yang bertulisan diduga catatan transaksi Sabu.


Dan diatas WC tersebut yang dilapisi tikar dan papan ditemukan barang bukti lain berupa bong, pipet, kaca pirex, timbangan digital, dua buah botol lem, gunting, pisau catter dan 20 klip plastik kosong diduga untuk membungkus Sabu, kemudian didalam rumahnya turut diamankan dua unit hp merk Nokia dan realme. 


Ketika di interogasi saudara SS alias Ucok mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan terhadap diduga Sabu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial atau panggilan KP warga Bantaian Baru. Dan kepada saudara tersangka ini di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 


(Mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini