Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Harimau Mati, Polisi Bersama BKSDA Lakukan Identifikasi Nekropsi di Lokasi TKP

26 April 2022 | 5:52 AM WIB | Last Updated 2022-04-25T22:52:30Z

 


Jakarta, ZonaMerdeka.com -- Resort Kepolisian Polsek Serba Jadi Lakukan Pengamanan dan Olah TKP Serta Belah Bangkai "Nekropsi" yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh Bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi Matinya Tiga Harimau di Aceh Timur, Aceh, Senin ( 25/04/2022).


"Diduga tiga ekor harimau sumatera "Panthera tigris sumatrae" yang ditemukan mati di Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur Terkena Ranjau,"



Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Mengatakan bahwa pada hari ini, Kita bersama BKSDA Melakukan identifikasi dan Nekropsi, Untuk mencari tau penyebab pasti kematian tiga harimau sumatra itu, Ujarnya.


AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK Juga Menambahkan Kemarin kami telah  berkoordinasi dengan instansi Dinas terkait dan pada hari ini, BKSDA telah melakukan nekropsi, Agar nantinya mengetahui secara pasti, Penyebab kematian ketiga harimau tersebut, Katanya.


Sambungnya, Setelah pihak dari BPKSDA membelah bangkai harimau, Baru nantinya diketahui berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,". Jelas Kasat Reskrim.


Selanjutnya, AKP. Miftahuda Juga menambahkan, Bahwa ketiga harimau yang mati, Ditemukan secara terpisah di dua tempat lokasi yang berbeda, Pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring di lokasi pertama, diperkirakan umur harimau berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian antara tiga sampai dengan empat hari yang lalu, Terangnya. 


“Sementara di Lokasi kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina, Keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,” Ucap Kasat Reskrim.


Sambungnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, Penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera, Diduga akibat terganggu pada pernafasan dan peredaran darah; 


Kedua, kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat). Ungkap Kasat Reskrim.


Usai operasi nekropsi yang dipimpin oleh dokter dari BKSDA Aceh Drh. Rossa, yang telah dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium.


Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Pintanya.


“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.


Diketahui, Kepolisian Polres Aceh Timur juga telah mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring di dua lokasi berbeda di tempat matinnya harimau yang diduga terkena ranjau. 


Sakdam Husen