Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Pungutan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan, Lapor ke APH

25 Juni 2022


 



Garut, zonamerdeka.com - Adanya pembuatan sejumlah Dokumen mengenai Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.


Jika ada yang menemukan pungutan liar oleh petugas saat mengurus dokumen-dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.


Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda.


Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.


Berikut bunyi pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013:


"Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."


Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran (  LIPPA ) Jabar, Riki Rustiana, SH saat diwawancarai zonamerdeka.com melalui telepon selulernya. Sabtu,(25/6).


"Sanksi dijatuhkan bila terbukti melakukan kesalahan berdasarkan penanganan penegak hukum atau Aparat Penegak Hukum" tak hanya itu. Selain sanksi pidana, oknum pegawai terkait juga akan menerima sanksi administratif dari lembaga.


"Pasti. Sejauh ini dilakukan oleh pembina kepegawaian di daerah. Jika pemberhentian, oleh Menteri Dalam Negeri," ujar dia.


Jika masyarakat masih menemukan adanya oknum nakal yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen kependudukan, maka jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.


Selain ke kepolisian, laporan atau aduan bisa disampaikan melalui Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) Dukcapil atau dengan menghubungi pusat pelayanan Dukcapil di seluruh Indonesia. Katanya.


"Masyarakat dalam hal ini janganlah ragu atau sungkan untuk melaporkan adanya pungutan liar dan jikalau benar terbukti laporkan aja ke pihak  APH"  Pungkasnya, 

(Diky)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini