Lembata, Zonamerdeka.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata tidak menandatangi dokumen APBDes. Akibatnya, Dana Desa Rumang terancam dua tahun tidak cair.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas PMD dan perwakilan dari tokoh masyarakat desa Rumang di kantor DPRD Lembata, Senin (20/6).
Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lembata Agus Wukak, alasan sehingga Desa Rumang bakal tidak mendapat alokasi Dana Desa, menurutnya karena lembaga BPD tidak mau menandatangani dokumen APBDES yang diajukan pemerintah desa.
Karena itu, sanksinya pemerintah pusat berpotensi membatalkan alokasi dana desa untuk Desa Rumang selama dua tahun berturut-turut, masing-masing per tahun sebesar Rp.950.000.000.
“Tahun 2022 dan 2023 mereka terancam tidak dapat dana transfer pemerintah pusat, masing-masing 950 juta per tahun,” beber Agus Wukak.
Lebih lanjut, dia menerangkan sebenarnya uang itu sudah masuk ke rekening milik desa, namun secara lembaga BPD bersikeras tidak mau tanda tangan APBDes sehingga kondisinya menjadi runyam seperti saat ini.
Sementara itu, kata dia, batas akhir pencairan dana desa jatuh pada tanggal 23 Juni 2022, sehingga kecil kemungkinan semua dokumen itu diselesaikan dalam waktu singkat.
Anggota Komisi I DPRD Lembata Jon Pati Atarodang menanggapi hal ini dengan marah besar. Dirinya mendesak Dinas PMD segera selesaikan masalah tersebut karena dinilai merugikan pemerintah desa dan menyengsarakan masyarakat.
Secara tegas, Jon Pati Atarodang memerintahkan Dinas PMD untuk meminta bantuan aparat TNI agar menjemput paksa kelima anggota BPD supaya secepatnya dokumen itu ditandatangani.
“Kalau tidak malam ini suru Tentara jemput mereka, kau besar apa, dari pada 700 warga Rumang menderita hanya karena masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke Dinas PMD Provinsi NTT.
"Saya sudah komunikasikan dengan Dinas PMD Provinsi. Kita tunggu hasilnya", terangnya.
Marsianus juga berjanji dana desa Rumang bisa dicairkan dan tidak mendapat sanksi dari pemerintah pusat akibat masalah yang kini sedang dialami pemerintah desa. (Kornelis)