Jember, Jatim, zonamerdeka.com - Warga Perumahan Bernady Land Slawu menjadi sangat kecewa dengan adanya pemasangan dakgradak (speed trap). Pemasangan itu tanpa melakukan musyawarah dengan warga. Selain itu, warga menilai pemasangan speed trap mengesampingkan kenyamanan warga saat berkendara, Selasa (7/6/2022).
Developer Perumahan Bernady Land Slawu yang ada di Kecamatan Patrang Kabupaten Jember membuat kecewa penghuni Perumahan Tersebut. Pasalnya perumahan yang dihuni oleh kelas menengah atas tersebut tidak melakukan musyawarah dengan warga terkait pembuatan speed trap atau polisi tidur untuk memperlambat laju kendaraan.
Anton selaku ketua RW di Perumahan Bernady Land Slawu mengungkapan keluhan warga disampaikan lewat pengurus RT hingga RW. Di perumahan itu dibagi dalam 5 RT (setiap cluster 1 RT) dan 1 RW yakni RW 013 kelurahan Slawu kecamatan Patrang.
Anton mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Developer, dalam hal ini Estat Management. Tetapi pengaduan tersebut tidak digubris sampai saat ini. Ia pun saat ini sudah bersurat kepada developer dengan tembusan berbagai pihak, mulai kelurahan, kecamatan dan beberapa instansi yang berkaitan, jelas Anton Ketua RW.
Anton menambahkan, "Kami pengurus RT RW sudah berkomunikasi dengan Estat Management tetapi jawaban iya iya saja. Tidak ada kejelasan. Yang lebih menyakitkan, ketika kita sampaikan keluhan dan kejadian yang menimpa warga kami khususnya ibu-ibu, ia tidak respek dan terkesan arogan."
Seingatnya, pembangunan speed trap itu dikerjakan pada awal tahun, dan ini sudah 5 bulan lebih tidak ada solusi, jelan Anton.
Sementara itu, Informasi dari Dishub Jember mengatakan bahwa jalan di Perumahan Bernady Land Slawu itu masih menjadi tanggung jawab dari pengembang. Dishub juga menghimbau agar mengedepankan musyawarah, developer harus musyawarah bersama warga. Niat baik developer bisa didiskusikan dengan warga agar tidak terjadi miskomunikasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melalui Kabid Lalu Lintas yang disampaikan oleh staf analis Kebijakan, A Bachtiar, pihaknya tidak pernah dimintai rekomendasi soal speed trap di sana.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, dan terakhir perubahan Permenhub no.14 tahun 2021, pada intinya ada aturan tentang markah kejut," ucap Bachtiar saat ditemui di kantor Dishub, Senin, (6/6/2022).
Jika dilihat dari status jalan, Bachtiar mengakui bahwa perumahan Bernady Land Slawu masih dalam tahap pengembangan. Sehingga jalan dan area terbuka (fasum dan lainnya) belum diserahkan ke Pemkab Jember. Pengembang (Developer) mempunyai kewenangan penuh soal tata kelola jalan.
Akan tetapi, Bachtiar mengingatkan agar mengedepankan musyawarah dengan penghuni dan warga masyarakat lainnya. Sebab tujuan speed trap adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan bukan malah menimbulkan kecelakaan.
Selama ini pihak Developer tidak pernah berkoordinasi dengan Dishub soal pembuatan markah kejut jalan di perumahan Bernady Land Slawu.
Jika diminta, Dishub akan membantu memberikan arahan dan bimbingan pembangunan speed trap, ujar A. Bachtiar.
Sementara itu Lurah Slawu, Oko Rudi Widodo, ketika dikonfirmasi menyatakan sudah mendengar dan menerima surat tembusan keberatan warga di sana.
"Iya memang benar kami sudah mendengar persoalan tersebut. Tentu hal ini harus segera diselesaikan dengan bijak," ucap Lurah Oko saat ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama.
Dalam waktu deka,t ia akan mempertemukan perwakilan warga (ketua-ketua RT dan ketua RW 13) dengan pihak Pengembang dan juga Estat Management Bernady Land Slawu.
"Saya akan menugaskan staf kami, pak Rasyid, untuk menghubungi mereka," pungkas Oko. (ton/gt)