Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Diduga Disuruh Ngaku Gaji Sesuai UMK, Nyatanya Pegawai SPBU di Jember Ini Dibayar Dibawah UMK

13 Juni 2022


Jember, zonamerdeka.com - Diduga pegawai atau Karyawan SPBU disuruh mengaku jika gajinya sesuai UMK. Hal ini terungkap oleh tim invenstigasi ketika melakukan penelusuran terhadap sebuah SPBU di Jember. 


Seorang pekerja SPBU yang tak mau dionlinekan namanya mengatakan, bahwa dirinya sudah bekerja selama setahun lebih di SPBU 54.681.09 namun gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp2,1 juta per bulan. Jumlah ini jauh dibawah bila dibanding dengan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp 2.355.622.


“Kami sudah bekerja satu tahun lamanya di SPBU tersebut, namun gaji yang saya terima di bawah UMK," ucap operator tersebut kepada awak media.


Anehnya, Dia menjelaskan bahwa ketika tiap bulan ada audit dari Pertamina, karyawan disuruh mengakui kalo di gaji sesuai UMK. Bahkan slip gaji karyawan yang semestinya diterima namun tidak pernah di berikan.


"Setiap bulannya kan ada audit dari Pertamina mas, tapi saya disuruh mengaku digaji UMK semisal ada pertanyaan dari tim audit," jelasnya.


Operator tersebut menambahkan bahwa dirinya bekerja secara shift, dari kantor tiap bulannya dapat libur tiga hari.


"Gaji segitu tidaklah cukup mas untuk biaya keluarga. Dan kami tidak pernah dapat slip gaji mas, bahkan tabungan saya ditahan pihak SPBU," keluh narasumber.


Kendati demikian dirinya tetap bekerja secara profesional dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk memperjuangkan hak sebagai karyawan, mengingat dampak resiko yang kami terima.


Lanjut, Dia, membandingkan yang mana Karyawan operator SPBU di Jember banyak menerapkan gaji UMK kenapa disini tidak.


"Kami berharap kepada pihak terkait (Disnaker- Red) untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, pasalnya banyak SPBU di Jember yang mengikuti regulasi yang ada dengan gaji UMK namun kenapa SPBU disini kok dibawah UMK," pintanya berharap kepada pihak terkait untuk turun kelokasi.


Sementara pengawas SPBU 54.681.09 Ferdy, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa besaran gaji karyawan operator SPBU adalah UMK dan di bawah UMK.


Ferdi, mengaku tidak mengetahui besaran gaji setiap karyawan operator SPBU yang diterima, pasalnya gaji langsung ditransfer oleh kantor pusat melalui rekening karyawan itu sendiri.


"Data lengkap kita tidak tau pak, kita hanya setor data absensi, kalo ingin tau jelasnya bisa hubungi kantor pusat aja pak," ujar Ferdi kepada awak media melalui sambungan telepon (24/06/2022).


Jumlah karyawan operator SPBU 54.681.09 seluruhnya 18 orang. Menurutnya, besaran gaji yang diterima operator fluktuatif tergantung absensi dan kinerja karyawan itu sendiri. Besarnya gaji setiap enam bulan adanya kesesuaian  hingga menerima gaji sesuai UMK.


"Kita kan presentase kita penilaian, kita  karyawan tetap bukan kontrak pak dan ada massa training," bebernya. 


Ferdi membantah bahwa pihak SPBU telah menahan buku tabungan milik karyawan operator.


" Buat apa nahan buku tabungan pak tidak ada gunanya. Kita tidak pernah namanya tahan buku tabungan apalagi ijasah," imbuhnya. (bersambung)


Kontributor : tim investigasi





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close