Zonamerdeka.com, Aceh Singkil -- Pidsus Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka mantan Kades Tunas Harapan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Jum'at,(10/06/2022)
Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH. MH Melalui Kasi Intelelejen, Budi Febriandi, SH Mengatakan, IP mantan Kades Desa Tunas Harapan, Diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dan adanya SPJ dana desa yang tidak sesuai dengan realisasinya, Ujar Kasi Intelijen
Budi Menambahkan, Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang kami lakukan dan alat bukti yang telah ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara senilai, Rp.802.893.404,77 yang dilakukan IP selama 3 tahun berturut - turut sewaktu menjadi Kepala Desa Tunas Harapan.
Lanjutnya, Yaitu Anggaran Belanja Dana Desa tahun 2017 S/d 2019 dari total anggaran Rp. 1.175.447.520.59,- Setiap tahunnya di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah. Jelas Kasi Intelejen
Selanjutnya, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses keperluan penyidikan selanjutnya, IP ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Sakdam Husen