Garut, zonamerdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan para kepala sekolah baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan belum bayar SPP maupun DSP.
Disdik Jabar akan menyelesaikan masalah penahanan ijazah apabila ada aduan orang tua murid ke Ombudsman Jabar.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dina Pendidikan ( Kadisdik ) Jabar. Dedi Supandi saat diwawancarai via selulernya. Senin,(06/6) menurutnya, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke dinas pendidikan setempat dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, disdik melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Tegas Dedi pada zonamerdeka.com
Ia memastikan, sekolah menengah atas negeri, baik umum maupun kejuruan, di Jawa Barat tidak boleh ada yang menahan ijazah siswa.
Jika penahanan ijazah terjadi di sekolah Negeri maupun swasta. Ujar Dedi, sebaiknya orang tua melapor ke cabang dinas pendidikan yang ada di kabupaten dan kota.
Dikatakan Dedi, jika ada sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi SPP akan ada sanksi bagi sekolah. Namun, Disdik akan menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua dan aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadukan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Bandung, dan Garut ke Ombudsman terkait penahanan ijazah.
Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, ijazah murid itu ditahan oleh para kepala sekolah dengan alasan menunggak pembayaran SPP dan DSP.
Terakhir, ia berharap sekolah dapat memahami
kondisi siswa yang belum melunasi biaya SPP untuk tidak menahan ijazah siswa tersebut, tandasnya. ( Diky )