Jember, Jawa Timur, zonamerdeka.com - Tahun ajaran baru 2022/2023 belum dimulai, ironisnya, SMA Negeri Rambipuji Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur diterpa isu yang kurang sedap.
Ketua Komite SMA Negeri Rambipuji Nur Hidayat angkat biacara terkait isu yang telah beredar di masyarakat.
Nur Rahmat meluruskan terkait adanya tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada Komite SMA Negeri Rambipuji Jember, pada hari Kamis (02/06/2022).
Dalam pemberitaan di media online menyebutkan bahwa ada dugaan pungli yang dilakukan pihak komite sekolah sehingga merugikan siswa sebesar Rp 1,6 milliar.
Saat dikonfirmasi Ketua Komite SMA Negeri Rambipuji tidak membenarkan adanya tudingan pungutan liar yang dimaksud. Semua berdasarkan musyawarah dan sama sekali tidak ada tekanan.
"Dari mana data yang menyebutkan kerugian siswa sebesar itu, ngawur itu" ucap ketua komite Nur Hidayat dengan nada kecewa.
Nur Hidayat, menambahkan bahwa dirinya akan berkordinasi mengambil sikap dan menempuh upaya hukum kerena sudah mencemarkan nama baik dan fitnah.
"Kita akan rapat dengan teman-teman semua dan ambil sikap untuk menempuh jalur hukum" tegasnya.
Lebih lanjut, Dia, menjelaskan bahwa itu bukan pungutan, namun sumbangan sukarela.
"Para orang tua wali murid itu sepakat beserta kepsek dan Komite sekolah besaran bervariasi antara Rp 70 ribu sampai dengan Rp 110 ribu dengan disertai surat pernyataan," bebernya.
"Bahkan waktu itu kita hadirkan tim Saber Pungli Kabupaten Jember," jelas Nur Rahmat.
Lanjutnya, "Bahkan ada yang bayar cuma Rp 30 ribu, bahkan juga ada yang tidak bayar" terangnya.
Adapun penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan sukarela, yakni untuk biaya pengedakan (pengecoran) gedung sekolah dan fasilitas lainnya seperti jasa penyeberangan jalan dan penambahan pekerjaan kebun sekolah.
"Tidak bangun paving, tidak ada bangunan paving di sana, itupun kita masih ada hutang Rp 40 juta di sana," jelas Nur Hidayat.
Menurutnya, sejauh ini sekolah masih diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya.
Nur Hidayat, menerangkan bahwa terkait sumbangan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Di mana pada pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kemudian, diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
"Dengan demikian, berdasarkan juknis tersebut sekolah SMA Negeri Rambipuji bebas dari pungutan tetapi masih diperbolehkan untuk minta sumbangan sukarela atau kontribusi kepada masyarakat atau orang tua siswa. Tetapi bagi mereka yang berkemampuan, bukan dari orang tua siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," jelasnya Nur Hidayat kepada wartawan.
Sumbangan, kata dia, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya. Sifat sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
"Kami berharap kepada masyarakat dan juga siswa harus tetap bersekolah, jangan kemudian karena tidak bisa membayar sumbangan terus tidak bersekolah," pungkas Nur Hidayat.
(tim)