![]() |
Arya Yusa Dwicandra, Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus. |
Jember, zonamerdeka.com - Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa SPBU yang menggaji di bawah UMK sebaiknya diadukan, Senin (15/06/2022).
Ia menjelaskan, bahwa menggaji dibawah UMK bisa merugikan pekerja atau operator SPBU. Jadi, ia menghimbau kepada pihak yang yang merasa dirugikan dengan gaji dibawah UMK sebaiknya mengadu ke dinas terkait.
"Sebaiknya jika memang merasa dirugikan karena gaji di bawah UMK maka sebaiknya diadukan ke dinas terkait sehingga ada solusi antara pekerja dan pengusaha SPBU," terangnya.
Selain itu, ia tidak bisa melakukan lebih, karena untuk menggaji operator SPBU itu adalah kewenangan internal SPBU.
Arya Dwicandra menyampaikan, bahwa Pertamina dengan pengusaha SPBU bekerja sama di bidang penyaluran dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk bisnis NFR (non fuel retail).
"Termasuk bisnis NFR (non fuel retail) seperti misalnya minimarket dan lainnya," jelasnya.
Namun, Arya menjelaskan, bahwa untuk pengelolaan atau manajemen di internal SPBU, diserahkan kepada pengusaha masing-masing sehingga Pertamina tidak memiliki wewenang di sana.
Sementara dari Pertamina sendiri sebatas hanya memberikan himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK atau UMR.
"Kalau dari Pertamina, peran yang bisa kita lakukan adalah himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK/UMR" beber Arya Yusa Dwicandra, Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.
Dalam pemberitaan sebelumnya , bahwa Karyawan operator mengaku dibayar dibawah UMK Kabupaten Jember oleh manajemen SPBU 54.681.09 tempatnya bekerja.
Sebelumnya, Disnaker Jember menyebut bahwa sesuai regulasi, karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun perusahaan wajib membayar UMK.
Pewarta: her