Notification

×

Iklan

Iklan

Hendak Menitip Makanan ke Tahanan Titipan, Pembesuk Dilarang Petugas Rutan

06 Juni 2022


 


Zonamerdeka.com, Aceh Singkil --- Diduga petugas Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Aceh Singkil larang keluarga pembesuk menitipkan makanan ke tahanan Titipan Kejari Aceh Singkil, Senin (05/06/2022).


"larangan terhadap keluarga pembesuk yang ingin menitipkan makanan terhadap tahanan titipan Kejari Aceh Singkil itu. Diduga di lakukan salah satu petugas Rutan. Inisial, (SN) pada hari Jum'at (03/06/2022), Sore hari Kemarin,"


Rusdy keluarga pembesuk, Menurutnya selaku orang yang Awam. merasa pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Rutan kelas II B Aceh Singkil terkesan diskriminasi dan patut untuk kita  pertanyakan integritas pihak yang membuat pengumuman tersebut. Kata Rusdy.



Lanjutnya, Jika pun karna hanya dalam masa pandemi covid 19, Apakah untuk sampai menitipkan makanan untuk tahanan saja juga tidak di perbolehkan di Rutan itu. inikan sangat lucu jadinya.


Karna kita tau dari dulu saja sejak awal - awal covid tahun 2019, Saat covid 19 ini melanda dunia. Setiap orang  yang menjalani isolasi mandiri tetap juga masih bisa keluarga menitipkan makanan, yang tidak di perbolehkan melakukan kontak fisik secara langsung, Pungkasnya


Jika aturan itu dari pusat, Kenapa baru sekarang dikeluarkan pengumumannya, padahal kita juga mengetahui covid 19 sudah beberapa tahun melanda dunia. Jelasnya 


Terpisah, Saat di konfimasi secara langsung ke Kepala Rutan Klas IIB Singkil, Machda Landasny mengatakan Pengumuman yang mereka terapkan, merujuk aturan dari Keputusan Kemenkumham dan Intruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Agar mengisolasi setiap tahanan baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 


Semua sama perlakuan untuk tahanan baru disini. tetap kita anjurkan selama 12 hari isolasi, setelah 12 hari sampai tahanan dinyatakan tidak terpapar Covid-19 oleh dokter. baru kami silahkan untuk membesuk dan menitipkan makanan juga kita perbolehkan" Katanya.


Jangankan orang diluar, anggota yang bertugas di sini juga banyak tidak tahu. padahal aturan ini sudah dari tahun 2020 dan ditambah lagi keputusan dari Kementrian Kesehatan. terangnya.


Sementara aturan ini berlaku ke seluruh rumah tahanan se-Indonesia dan tidak mungkin kami membuat suatu peraturan yang tidak ada dasarnya. Semua tahanan baru tetap menjalani isolasi mandiri selama 12 hari. Ungkapnya 


Mengenai adanya pihak Rutan tidak membolehkan menitip makanan, karena beberapa hari yang lalu. Baru - baru ini ada tahanan yang mengalami TB dan HIV terpaksa kita lakukan isolasi. Ujar Machda 


Intinya kami penuh ke hati - hatian disini, Ini untuk menjaga keselamatan kami semuanya, bahkan hampir setiap bulan dokter mengecek kesehatan para tahanan disini. tutupnya 


Sakdam Husen







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close