Lembata, zonamerdeka.com - Kepala Desa (Kades) Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Arnoldus Pelira menghadiri panggilan pihak Kepolisian Resor Lembata melalui surat dengan nomor B / 370 / VI / RES.3.3 / 2022 / RESKRIM pada Senin (06/6/2022) di Kantor Kepolisian Resor Lembata, Lewoleba.
Panggilan itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan dan kewenangan oleh Kepala Desa Muruona, Arnold Pelira pada periode pertama, yakni 2014-2019 sehingga selain sang Kades, Kaur Keuangan, Ernesta Duki dan Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan, Agustinus Payong juga turut dipanggil aparat Tipikor.
Menanggapi kejadian ini, Felix Take sebagai ketua Kelompok Masyarakat Peduli Lewotanah Desa Muruona (KMPL. DM) mengaharapkan agar proses yang dilakukan oleh pihak Tipikor Lembata berjalan sesuai regulasi.
“Harapan sebagai masyarakat agar persoalan ini harus diselesaikan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Felix.
Lebih lanjut, ia berpesan dengan adanya proses pemeriksaan pihak kepolisian ini menjadi efek jera bagi kepala desa dan pelaksanaan kegiatan di desa dalam mengelola keuangan desa yang adalah milik masyarakat.
“Dalam mengikuti dan memantau proses pemeriksaan ini sangat disayangkan seorang pemimpin melempar tanggung jawab, padahal semua itu terjadi karena perintah seorang pimpinan,” celetuk Felix dengan nada kesal.
Felix mengaku, ia dan Kelompok Masyarakat Peduli Desa Muruona siap mengkawal dan memberi bukti-bukti pendukung penyalahgunaan keuangan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kadesnya, Arnold Pelira.
“Salah satu dugaan yang kami temukan, penyertaan modal ke BUMDes Rp.100.000.000 sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban. Dalam perjalanan, terdapat intervensi kepala desa untuk pengadaan mesin pencetak air minum kemasan senilai Rp.50.000.000, sementara dalam AD/ART BUMDes tidak ada pengadaan mesin tersebut,” beber Felix.
Felix sebagai mantan sekretaris desa pada periode pertama Arnoldus Pelira menjelaskan pengelolaan traktor milik desa Muruona pada tahun 2019 dikelolah langsung oleh sang kades sehingga diperkirakan adanya kerugian bagi PADes sebesar Rp.50.000.000. (*)
Kornelis