Rabu 19 Mar 2025

Notification

×
Rabu, 19 Mar 2025

Iklan

Iklan

Karantina Pertanian Kep-Nias Menahan Truk Pembawa Babi yang Tidak Memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan

15 Juni 2022

 



Gunungsitoli, Zonamerdeka.com - Tiga Truk Pembawa Ratusan Babi potong Ilegal dari Bali tidak melengkapi Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asalnya. Nginap di Pelabuhan Gunungsitoli, pihak Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias melakukan penahanan, Senin (13/06/2022)


Diketahui Mobil Truk pembawa Ratusan Babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang Ke-Pulauan Nias. Tiba di Pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib siang dengan membawa Ratusan Ekor Babi Potong Ilegal.


Sebanyak 5 Unit Mobil Truk dengan Nomor Plat Polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV, telah di Tahan oleh pihak Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias di Pelabuhan Gunungsitoli dan dua Truk lainnya dapat lolos atau kabur saat Tim melakukan Pemeriksaan dan masih dalam pencarian, ucap Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias


Ketika dikonfirmasi (BZ) Pemilik Babi mengatakan," Babi tersebut sudah lengkap surat-suratnya semua. Sambil berteriak kepada Pengawasan Karantina Pertanian Ke-pulauan Nias, Babi itu dikasih makan Pak," harus sesuai SOP ya Pak," Ujarnya


Banyaknya yang  Mengkonsumsi Babi atau Kebutuhan Adat di Masyarakat Ke-pulauan Nias yang sangat Tinggi. Ini menjadi Perhatian kami untuk lebih Ketat dalam melakukan Pengawasan lalu Lintas Komoditas Pertanian," Ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara),.


Ratusan ekor Babi tersebut ditemukan Petugas di dalam Kapal KM Wira Nauli ketika bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli. Saat itu Tim melakukan Pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli selanjutnya Babi asal Bali ini ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.


Kemudian Hewan dibawa Ke-Instalasi Karantina Hewan (IKH) Wilayah kerja Ke-Pulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) Dokumen Persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.


"Dalam rangka Pencegahan Penyakit Hewan maupun tumbu-tumbuhan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam Melaksanakan Tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi Persyaratan maka akan ditindak Tegas sesuai dengan Peraturan Perkarantinaan,” Jelas Kepala Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias, Andre Pandu.


Untuk diketahui, sesuai Amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbu-tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan Media pembawa Ke-dalam Wilayah Indonesia harus memenuhi Persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi Sertifikat Kesehatan dari Daerah Asal, melalui tempat Pemasukan yang ditetapkan, dan Melaporkan Media pembawa kepada Pejabat Karantina.


Pantau Awak Media Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias, menuju Ke-Kantor Pelayaran Pelabuhan Gunungsitoli untuk Pemulangan Babi Ke-Daerah Asal Bali itu.


Lanjut Awak Media mendatangi pihak WJL Riski bagian Marketing nanti Pak kalo ada yang kosong baru kita naikan Mobil tersebut pembawa Ratusan Babi," Ujarnya


Terlihat Kapal WJL telah Berangkat menuju Sibolga Sekitar Jam 11:30 wib Babi tersebut belum di Berangkat di Sibolga Masih tinggal di Pelabuhan Gunungsitoli


Lanjut Awak Media menanyakan kembali Babi tersebut kenapa tidak di Berangkat. Jawab nya," Supir Mobil Truk pembawa Ratusan Babi tersebut, ijin mau mandi," Kata Pengawas


Ditanyakan masih muat di Kapal Mobil tersebut untuk di Pulangkan di Sibolga Pak, mengatakan," ya masih maut bang, cuman Supir Truk tersebut ngak balik-balik dan Entah kemana," nya.


Ditambahkan nya malam ini kita Laporkan di Polres Nias. supaya Pemilik Babi dan serta Supir Truk supaya dan Babi yang diamankan, Ditahan di Polres Nias," Tegasnya Andre Pandu Pengawasan Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias Sumatera Utara.


Deszeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close