Garut, zonamerdeka.com - Tidak akan lama lagi Polres Garut segera melakukan penyelidikan terkait empat desa yang terindikasi kasus korupsi Dana Desa ( DD ). sedangkan adanya temuan kasus ini merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat yang harus segera di laksanakan.
“Memang benar bahwa kami telah menerima empat berkas limpahan kasus korupsi mengenai Dana desa dengan adanya kasus ini harus segera dituntaskan dan tidak menutup kemungkinan masih ada desa-desa yang lainnya” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, kepada zonamerdeka.com Rabu,( 29/6).
Saat di wawancarai zonamerdeka.com diruangannya. Dede mengungkapkan, dalam kasus penyalahgunaan dan tersebut. Disitu ada berbagai modus penyalahgunaan. Namun saat ini,baru empat desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
" Disitu modusnya bermacam-macam dan baru ada empat yang terindikasi. Sekarang masih terus kita dalami lebih jauh lagi" terangnya.
Disebutkan Dede, jadi kita disini ada sebanyak empat desa yang terindikasi korupsi diantaranya. Desa yang ada di Kecamatan Karangtengah dan di Kecamatan Cilawu. Namun dia belum menyebutkan secara rinci desa mana saja yang sedang dilakukan penyidikan.
" Ya kita lihat saja nanti setelah mereka dilakukan pemanggilan para pihaknya dan kita akan kasih informasi secepatnya" jelas Dede.
Kemudian di tempat terpisah, Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi. Dia menyampaikan dan snagat mengapresiasi terhadap kinerja Polres Garut yang telah mengambil langkah tindakan hukum terkait penyalahgunaan Dana desa.
Mungkin hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Garut seakan menutup mata terkait berbagai indikasi kasus korupsi terutama urusan Dana Desa ( DD ).
“Padahal adanya indikasi kebocoran dana desa sangat besar. Namun sampai saat ini belum ada Kades yang dijerat secara maksimal terkait penyalahgunaan dana tersebut,” imbuhnya.
Menurut Agus, selama ini ada APH yang tersandra dalam penegakkan hukum. Pasalnya, banyak APH yang malah melakukan MoU dengan para Kades.
“Kalau sudah MoU urusannya kan jadi lain. Jadi seakan APH ini tersandra. Jadi jangan harap ada penegakkan hukum dalam penyalah gunaan Dana desa ini" tandas Agus Sugandi. (Diky)