Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Holywings, PP GPK Desak RUU Larangan Minol Segera Disahkan

27 Juni 2022


 


Jakarta, zonamerdeka.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka'bah (PP GPK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang (UU).





Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GPK, Thobahul Afhtoni pada zonamerdeka.com di Jakarta, Minggu (26/6/2022). Menurut Afhtoni, ini perlu agar kasus promosi minuman keras yang dilakukan Holywings tidak kembali terulang dan menjadi polemik di masyarakat.


“Apapun bentuknya, promosi  miras harus dilarang, apalagi promosi itu menimbulkan penistaan agama seperti yang terjadi pada kasus “Muhammad-Maria” ala Holywings,” jelas Afthoni. 


Hollywings menurut Afthoni, merupakan salah satu bentuk kebebasan yang kebablasan yang tidak mungkin akan terjadi jika Indonesia mempunyai UU Larangan Minol. 


“Miras itu dampaknya sangat berbahaya, sehingga promosi Miras pun harusnya tidak boleh terjadi. Seperti holywings yang melakukan promosi secara terbuka, terlebih mengandung sara dan menistakan nilai-nilai agama, itu sangat meresahkan” kata Afthoni miris.


Untuk itu, jelas Afhtoni, GPK mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk segera RUU larangan minol yang sudah masuk prolegnas tahun lalu untuk disahkan menjadi UU. 


“Semoga kejadian yang meresahkan masyarakat, seperti Holywings tidak akan pernah terulang lagi,” pungkasnya berharap.


(Fadiel)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini