Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Suap Ade Yasin, Giliran Iwan Setiawan Dipanggil KPK

14 Juni 2022


 

Iwan Setiawan 

zonamerdeka.com, Bogor - Upaya KPK dalam  mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor semakin gencar.


Untuk pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil para saksi  terkait  dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan tersangka Ade Yasin dan beberapa ASN di Pemkab Bogor. 


Kali ini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.


"Hari ini 14 Juni 2022 Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/22).


Saksi yang telah dijadwalkan KPK adalah Iwan Setiawan Plt Bupati Bogor dijadwalkan diperiksa bersama 8 saksi lainnya. diantaranya Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Khairul Amarullah Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, M. Dadang Iwa Suwahyu Kabag Keuangan RSUD leuwiliang, Kiki Rizki Fauzi Staf Sekretaris Daerah, Anisa Rizky Septiani alias Ica Ajudan Bupati dan Dessy Amalia PNS Pemeriksaan Madya Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.


Selain itu, turut diperiksa juga 2 orang saksi  lainnya yang berasal dari kalangan Wiraswasta yaitu Dede Sopian Wiraswasta pemilik CV. Dede Print dan Lambok Latief.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin untuk mewujudkan keinginanannya agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.


Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.


Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. 


(Rudy Tamami)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini