Notification

×

Iklan

Iklan

Kepemilikan Lahan & Bangunan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa Kembali Digugat

24 Juni 2022


 


Langsa, zonamerdeka.com - Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, kembali menggugat beberapa pihak terkait data kepemilikan 8 hektar lahan berserta bangunan di atasnya, yang kini masih dalam sengketa pada Yayasan tersebut.


"Para pihak yang kita gugat antara lain, Netty Sriwati dkk, Bank BTN Cabang Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Timur. Gugatannya sudah kita daftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Langsa No. 12/Pdt.G/2022/PN.Lgs tanggal 22 Juni 2022", ungkap Muslim A Gani kepada media ini, Jumat, 24 Juni 2022. 



Dikatakan Muslim A Gani, gugatan terhadap Netty dkk ini diajukan terkait dengan pengakuan mereka dalam putusan perdata No.4/Pdt.G/2018/PN.Lgs tertanggal 10 September 2018. Gugatan ini dibenarkan menurut hukum dengan mempedomani SEMA RI No.5 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021, sehingga menurut hukum tidak salah.


Sampai hari ini, Muslim A Gani mengatakan pihaknya sudah mengajukan langsung ketersinggungan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) No.5 Tahun 2021, dalam perkara berbeda di PN Kayu Agung dasar ini juga Kabupaten OKI Palembang Sumatera Selatan yang telah berjalan. Dan sejak keluarnya Surat Edaran MA RI tersebut, baru pihaknya yang pertama mengajukan gugatan berdasarkan Surat Edaran dimaksud.

 

"Kami ajukan gugatan karena mereka memberi data tidak benar pada suatu pengakuan dalam suatu putusan perdata, dimana dikatakan tanah komplek pesantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa luas 8 Ha. Sedangkan fakta hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan Surat surat yang ada pada klien kami hanya sekitar 3.4 Ha. Nah.. kalau ini tidak digugat maka nanti kami selaku Pengurus Yayasan berdasarkan Akta Notaris No.5 Tanggal 05 April 2016 yang telah dicatat dalam Surat Kementerian Hukum dan HAM RI. No. 01.06.000.17777 yang saat ini masih dalam kekuasaan klien kami , dikhawatirkan satu saat menjadi masalah perdata maupun masalah pidana, karena Pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dianggap telah menghilangkan aset berupa tanah", ujar Muslim A Gani.


Selanjutnya, kata Muslim, pihaknya juga menggugat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Banda Aceh yang secara melawan hukum telah mengikat kredit terhadap tanah dan bangunan perumahan pada komplek pesantren  madrasah Ulumul Quran (MUQ) milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tanpa seizin Pembina dan Pengurus, dan itu jelas dilarang oleh Undang Undang No.16 Tahun 2021 Tentang Yayasan.


Berikut, Muslim A Gani juga menggugat (BPN) Kantor Pertanahan Langsa 

akibat putusan perdata No. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs, karena mereka (BPN) meski tidak digugat oleh Netty dkk saat itu, Tapi mereka dilibatkan dalam penentuan tapal batas. Padahal BPN Langsa tahu jika ada 49 unit bangunan rumah dan tanah didalam komplek pesantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa milik Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banda Aceh telah diterbitkan berupa sertifikat "itukan produk hukum mereka" kenapa mereka diam dan tidak bertindak (Omission) selaku Badan/Pejabat Pemerintah dengan tidak menerbitkan suatu keterangan maka terjadilah berbagai multi tafsir terhadap aset tersebut  yang membawa dampak hukum bagi klien kami yang akan datang .


Akibat perbuatan tersebut Muslim A Gani menegaskan baik Netty dkk, Bank BTN Cabang Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Langsa, Harus bertanggungjawab secara hukum.


"Dan kami meminta kepada Pengadilan Negeri Langsa untuk menyatakan Perjanjian Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banda Aceh dengan tanah dan bangunan pesantren Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum  Langsa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dengan tujuan untuk menghindari kerugian klien kami atas suatu putusan perdata maupun pidana yang akan datang" demikian Muslim A Gani SH.


(Mustafa)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini