Garut, zonamerdeka.com – Hari ini Polres Garut gelar Konferensi Pers yang berdasar adanha hasil dari Operasi Libas Lodaya Tahun 2022 yang bertempat di Mapolres Garut. Sabtu, ( 04/6).
Mungkin hari ini merupakan hari terakhir Operasi Libas Lodaya Tahun 2022, dan hasil dari OPS LIBAS Lodaya Tahun 2022. Polisi telah berhasil mengamankan sebanyak 29 orang Pelaku kejahatan seperti, Pencurian Pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas), perjudian, senjata tajam, penganiayaan, dan tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Garut.
Sedangkan dari 29 orang Pelaku, 7 orang pelaku tindak kejahatan saat ini dilakukan penanganan perkaranya antara lain Curat, Curanmor Roda dua, perjudian, senjata tajam, dan penganiayaan, selanjutnya ada 8 orang dilakukan proses Tipiring mengunakan peraturan daerah anti maksiat dan K3 dengan modus penjualan miras, dan 14 orang dilakukan pembinaan terkait dengan adanya timer, termasuk pedagang asongan, dan juga termasuk Pak ogah di wilayah hukum Polres Garut.
”Dari ke 29 orang berhasil kami amankan, 7 orang dilakukan penahanan dengan perkara Curat, Curanmor, perjudian, senjata tajam, dan penganiayaan, selanjutnya 8 orang proses Tipiring, dan 14 orang dilakukan pembinaan “, ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Garut.
Dalam operasi Libas Lodaya Tahun 2022, selain melakukan penegakan hukum, Polisi pun melakukan langkah presentif maupun preventif dari mulainya adanya Deklarasi terkait penolakan geng motor di Wilayah Kabupaten Garut, dan penindakan perilaku kendaraan bermotor yang mengganggu ketertiban masyarakat.
” Sore ini Kami akan melakukan Deklarasi penolakan Genk motor di Kabupaten Garut bersama Forkopimda lainnnya dalam rangka menciptakan Ketertiban dan keamanan untuk masyarakat “, katanya.
Total dari 29 orang, 7 orang dilakukan penahanan, 4 diantaranya merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang serupa yakni kasus pencurian kendaraan bermotor. Adapun TKP keseluruhan 29 pelaku itu, ada 13 TKP di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Adapun sebagai alat atau Barang bukti yang diamankan Polisi cukup banyak terdiri dari kendaraan roda dua, termasuk juga Ayam yang merupakan barang bukti dari tidak pidana sabung ayam, dan juga peralatan-peralatan untuk melakukan pencurian, serta sejumlah Minuman Keras.
” Disitu ada pasal yang dipersangkakan bagi Pelaku bervariasi mulai dari 363 KUHP, kemudian 351, 303, termasuk juga undang-undang darurat, dan juga Perda Kabupaten Garut “, jelasnya.
Polisi pun akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, dan Petugas pun tidak ragu memberikan tindakan tegas Terukur bagi para pelaku kejahatan yang masih berani melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Garut", tandasnya.
(Diky)