Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman: Kami Telah Temukan Berbagai Modus Pungli Dalam Pengurusan e-KTP

14 Juni 2022


 



Bandung, zonamerdeka.com - Salah seorang Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Ahmad Suaedy, mengungkapkan masih banyak celah dalam pelaksanaan e-KTP yang berpotensi memunculkan pungutan liar. Kelemahan itu dimulai dari infrastruktur, peraturan turunan teknis, koordinasi dan antar kerjasama lembaga/instansi, serta perencanaan yang tidak akurat memunculkan banyak celah terjadinya maladministrasi.


"Celah-celah tersebut dimanfaatkan para oknum untuk mengambil keuntungan pribadi berbentuk pungutan-pungutan tidak resmi (pungli) dan itu salah satunya ada pada oknum pegawai honorer "ujar Ahmad saat diwawancarai via selulernya. Selasa,(14/6). 


Seharusnya, menurut Ahmad, pungli itu tidak ada. Ahmad menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi KependudukanPasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.


Ahmad menuturkan, beberapa daerah berdasarkan hasil investigasi yang terjadi pungli adalah Nusa Tenggara Barat, Kep. Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.


Dari hasil investigasi di 13 Provinsi itu, Ombudsman menemukan berbagai bentuk jenis pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik e-KTP. Bentuk-bentuk itu adalah sebagai berikut:


1. Calo Pengurusan e-KTP dan KK sebesar 52,17 persen total kasus.

2. Calo Antrean sebesar 19,57 persen total kasus.

3. Permintaan Biaya Pembuatan E-KTP dan KK sebesar 15,22 persen total kasus.

4. Resi Prioritas sebesar 2,17 persen total kasus.

5. Permintaan Imbalan Pengurusan NIK sebesar 2,17 persen.

6. Permintaan Imbalan Pembuatan Surat Pengantar sebesar 2,17 persen.

7. Penundaaan Pemberian e-KTP sebesar 2,17 persen.

8. Pembayaran Biaya Perpanjangan e-KTP sebesar 2,17 persen.

9. Kotak Sumbangan Seikhlasnya sebesar 2,17 persen.


Terkait dengan masih maraknya pungutan liar itu, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat loket khusus pelayanan e-KTP. Di sana akan disertai fasilitas dan SDM yang cukup layak untuk memudahkan pengawasan petugas dan pendataan.


Ombudsman turut merekomendasikan sanksi tegas terhadap para oknum yang melakukan pungli. Salah satunya dengan mengintensifkan kerjasama dengan Tim Sapu Bersih Pungli yang telah dibentuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo, tutupnya.


(Diky)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini