Langsa, zonamerdeka.com - Penjual tulang belulang satwa yang dilindungi negara Gajah Sumatera (Elephas Maximus sumatranus) yang di tangkap pihak polres Langsa, Aceh. Dua tersangka yang ditangkap oleh pihak Reskrim polres Langsa di daerah Kota Langsa, hal ini di sampaikan Polres Langsa saat press release, Selasa, 21 Juni 2022.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati menyatakan, kedua tersangka, MA, 37, wiraswasta, warga Gampong Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, berdomisili di Lorong Utama Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh dan tersangka kedua ZU usia 41 tahun pekerjaan wiraswasta, warga jalan Sudirman lorong Buntu, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rachman, Kedua tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan , memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi negara, barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, jelasnya.
Di uraikan kasat Reskrim, dimana, tulang-tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih yang pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut di belakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO), jelasnya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Jelas Kasatreskrim, berdasarkan keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp.7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.
Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf ādā Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, jelas kasat Reskrim.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Mustafa)