Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Penyidik Tipikor Reskrim Tetapkan Bendahara Sekolah Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Sekolah Tahun 2018

04 Juni 2022

 


Zonamerdeka.com, Aceh Singkil -- Polisi Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Aceh Singkil, menetapkan satu tersangka seorang aparat sipil negara (ASN). terkait Korupsi bantuan operasional sekolah, dana (BOS) di Sekolah SMK N I Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Sabtu, (04/06/2022) 


AP (36)  Seorang aparat sipil negara ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sementara oleh Tipikor Reskrim Polres Aceh Singkil, Pada hari Jum'at ( 03/06/2022) Kemarin.


Inisial, AP diketahui juga merupakan bendahara sekolah, dimana telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp261.628.200. Dari jumlah total pagu anggaran sebesar Rp.731.640.000 pada tahun 2018 yang lalu.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan status tersangka kepada AP,  pada hari Senin (30/5/2022) bulan lalu. 


Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim juga mengungkapkan, bahwa tersangka AP (36) dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.


"Berdasarkan perubahan Undang-Undang, hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.


Saat ini, pihaknya sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. untuk selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan diruang tahanan Polres Aceh Singkil. Ujar Kasat Reskrim 


Terpisah, ternyata kasus korupsi dana Bos Sekolah tersebut. Sebelumnya sudah di lakukan pemeriksaan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.


Bahwa kasus Dana Bos yang telah merugikan keuangan negara itu merupakan penyimpangan sistim penata usahaan yang tidak sesuai ketentuan dengan cara pemalsuan dokumen, dikutip dari Ajnn.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close