Notification

×

Iklan

Iklan

Penyusunan Regulasi Penurunan Stunting Rencana Kegiatan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (AKSI#2)

22 Juni 2022


 

Fakfak Papua Barat - Bertempat di Aula RRI Fakfak Provinsi Papua Barat jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak telah dilaksanakan kegiatan. 


Penyusunan regulasi penurunan stunting rencana kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting (AKSI#2) Rabu pagi (22/6/2022)wit. yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Fakfak Clemens Adopak, SIP dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Husein Buyung,SE,  yang di buka langsung oleh Ibu Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE, MM  selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Fakfak dan juga dihadiri oleh lintas OPD selaku anggota TPPS.







Dalam sambutan Wakil Bupati Fakfak Ibu Yohana Dina Hindom.SE.MM mengatakan Percepatan penurunan  stunting  2021-2024, pelaksanaan konvergensi program  dan kegiatan dilakukan mulai dari tingkat pusat,daerah sampai kampung/desadan kelurahan, dalam rangka untuk mengukur capaian output program dan  anggaran pembangunan yang terkait dengan percepatan penurunan Stunting.


Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui 8 aksi konvergensi yakni  (1) Analisis situasi,(2) Rencana kegiatan, (3) Rembuk stunting, (4) Perwali/Perbup peran desa/Kelurahan, (5) Pembinaan kader pembangunan manusia, (6) Sistem Manajemen Data, (7) Pengukuran  dan Publikasi Data  Stunting, dan (8) Reviuw Kinerja Tahunan.


Delapan aksi konvergensi dilakukan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan.


Konvergensi sendiri merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang terkoordinir, terintegrasi dan  bersama - sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas.


Aksi konvergensi adalah instrumen dalam  Bentuk kegiatan, pelaksanaan integrasi intervensi gizi, baik sensitif maupun spesifik dalam pencegahan yang digunakan untuk meningkatkan  dan menurunkan stunting, aksi ini digunakan untuk kualitas pendekatan pelaksanaan  program dan perilaku.


Lintas sector dari tingkat pusat sampai  kabupaten/kota agar program dan kegiatan intervensi gizi tepat sasaran.


Oleh karena itu,saya minta kepada seluruh perangkat daerah bersama stakeholder agar mendukung upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan, ibu hamil dan anak balita untuk bisa terpenuhi dengan baik.


Upaya konvergensi percepatan  penurunan stunting  akan cepat berhasil  apabila kita semua mampu  bekerja sama dengan baik dan akan terwujud apabila 3 hal berikut mampu kita jalankan dengan baik,yaitu 


Program kegiatan nasional,daerah dan desa berperan sebagai penyedia layanan intervensi gizi sensitive dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi sesuai kewenangan.


Layanan dari setiap intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive tersedia dan mudah di akses oleh kelompok yang membutuhkan.

 

Kelompok sasaran prioritas menggunakan dan mendapat manfaat dari layanan tersebut.


Selanjutnya disampaikan paparan dan penjelasan terkait pengisian form-form dalam pelaksanaan aksi#2 yang disampaikan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting.


Penyusunan Regulasi Penurunan Stunting Rencana Kegiatan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (AKSI#2). 


(AKSI #2)


I. LATAR BELAKANG

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

- Undang-Undang RI Nomor 17tahun 2003 tentang Keuangan Negara

- Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2004 , Otonomi Daerah

- PP No. 21 Th. 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL) 

- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

- Permenkes No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit

- Peraturan Presiden RI N0.72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting

- DPA BOK Tahun 2022


II. GAMBARAN UMUM

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menunjukkan prevalensi Balita stunting di Indonesia masih tinggi, yakni 24,4% di atas batasan yang ditetapkan WHO (20%). Tahun 2015 Indonesia tertinggi ke-2 dibawah Laos untuk jumlah anak stunting. Indonesia merupakan negara nomor empat dengan angka stunting tertinggi di dunia. Lebih kurang sebanyak 9 juta atau 37 persen balita Indonesia mengalami stunting (kerdil).

Faktor lingkungan yang berperan dalam menyebabkan perawakan pendek antara lain status gizi ibu, tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori, pola pemberian makan kepada anak, kebersihan lingkungan, dan angka kejadian infeksi di awal kehidupan seorang anak. Selain faktor lingkungan, juga dapat disebabkan oleh faktor genetik dan hormonal. Akan tetapi, sebagian besar perawakan pendek disebabkan oleh malnutrisi.

Jika gizi tidak dicukupi dengan baik, dampak yang ditimbulkan memiliki efek jangka pendek dan efek jangka panjang. Gejala stunting jangka pendek meliputi hambatan perkembangan, penurunan fungsi kekebalan, perkembangan otak yang tidak maksimal yang dapat mempengaruhi kemampuan mental dan belajar tidak maksimal, serta prestasi belajar yang buruk. Sedangkan gejala jangka panjang meliputi obesitas, penurunan toleransi glukosa, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan osteoporosis.


Percepatan Penurunan Stunting

Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang bertujuan untuk :

a. Menurunkan Prevalensi Stunting

b. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga

c. Menjamin pemenuhan asupan gizi

d. Memperbaiki pola asuh

e. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan

f. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi


kelompok sasaran pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting meliputi :

Remaja, Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak berusia 0 – 59 bulan


Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi: 

a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa; 

b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;. 


c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; 

d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan

e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. 

Dalam upaya percepatan penurunan Stunting diperlukan adanya Konvergensi Multi Sektor untuk Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting dengan memberikan Intervensi Spesifik dan Sensitif melaui 8 Aksi Konvergensi sebagai upaya Manajerial penurunan Stunting. 

Rencana Kegiatan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting (Aksi #2) merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota.


Rencana Kegiatan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting 

Penyusunan Rencana Kegiatan adalah tindak lanjut pemerintah kabupaten/kota dalam merealisasikan hasil rekomendasi dari Analisis Situasi. Rencana ini berisikan program dan kegiatan OPD untuk meningkatkan cakupan layanan intervensi dan kegiatan untuk meningkatkan integrasi intervensi oleh kabupaten/kota dan kampung pada tahun berjalan dan/atau satu tahun mendatang. Pemerintah kabupaten selanjutnya mengintegrasikan Rencana Kegiatan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja OPD.


III. TUJUAN

a. Menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan analisis situasi ke dalam :

1. Program dan Kegiatan OPD untuk meningkatkan cakupan intervensi gizi

2. Kegiatan OPD untuk meningkatkan konvergensi intervensi gizi pada Keluarga Resiko Stunting

Program dan kegiatan tersebut berupa program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan dan/atau satu tahun mendatang baik yang memerlukan anggaran atau tidak memerlukan anggaran

b. Memberikan acuan bagi kabupaten/kota untuk pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaaan dan penganggaran kabupaten dan OPD (Khususnya RKPD dan Rencana Kerja OPD)


IV. METODE PELAKSANAAN

Tahapan pelaksanaan

Penyusunan Rencana Kegiatan meliputi tahapan sebagai berikut :

a. Penyusunan Rancangan Rencana Kegiatan

b. Konsultasi Rancangan Rencana Kegiatan dengan DPRD

c. Ekspose Rancangan Rencana Kegiatan pada Rembuk Stunting Kabupaten

d. Finalisasi Rancangan Rencana Kegiatan berdasarkan Kesepakatan rembuk Stunting Kabupaten

e. Integrasi Rencana Kegiatan ke dalam RKPD, Renja OPD, KUA PPAS, dan RKA OPD


V. WAKTU & TEMPAT KEGIATAN 

Kegiatan Rencana Kegiatan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Kabuapten Fakfak dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada hari Rabu, 22 Juni 2022 di Aula RRI Fakfak.


VI. PESERTA & NARASUMBER

a. Peserta

Peserta berjumlah 43 orang yang terdiri dari Lintas Program dan Lintas sektor yang termasuk kedalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Fakfak.

b. Narasumber : 

1. Wakil Bupati Fakfak

2. Kepala BP4D Kabupaten Fakfak


VII. DANA

Kegiatan ini dibiayai dari Dana BOK STUNTING Tahun 2022


Percepatan penurunan  stunting  2021-2024, pelaksanaan konvergensi program  dan kegiatan dilakukan mulai dari tingkat pusat,daerah sampai kampung/desadan kelurahan, dalam rangka untuk mengukur capaian output program dan  anggaran pembangunan yang terkait dengan percepatan penurunan Stunting.


Pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui 8 aksi konvergensi yakni  (1) Analisis situasi,(2) Rencana kegiatan, (3) Rembuk stunting, (4) Perwali/Perbup peran desa/Kelurahan, (5) Pembinaan kader pembangunan manusia, (6) Sistem Manajemen Data, (7) Pengukuran  dan Publikasi Data  Stunting, dan (8) Reviuw Kinerja Tahunan.


Delapan aksi konvergensi dilakukan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan. 


Konvergensi sendiri merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang terkoordinir, terintegrasi dan  bersama - sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas.


Aksi konvergensi adalah instrumen dalam  Bentuk kegiatan, pelaksanaan integrasi intervensi gizi, baik sensitif maupun spesifik dalam pencegahan yang digunakan untuk meningkatkan  dan menurunkan stunting, aksi ini digunakan untuk kualitas pendekatan pelaksanaan  program dan perilaku.


Lintas sector dari tingkat pusat sampai  kabupaten/kota agar program dan kegiatan intervensi gizi tepat sasaran.

Oleh karena itu,saya minta kepada seluruh perangkat daerah bersama stakeholder agar mendukung upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan, ibu hamil dan anak balita untuk bisa terpenuhi dengan baik.


Upaya konvergensi percepatan  penurunan stunting  akan cepat berhasil  apabila kita semua mampu  bekerja sama dengan baik dan akan terwujud apabila 3 hal berikut mampu kita jalankan dengan baik,yaitu 


Program kegiatan nasional,daerah dan desa berperan sebagai penyedia layanan intervensi gizi sensitive dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi sesuai kewenangan.


Layanan dari setiap intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive tersedia dan mudah di akses oleh kelompok yang membutuhkan.• 

kelompok sasaran prioritas menggunakan dan mendapat manfaat dari layanan tersebut.


Selanjutnya disampaikan paparan dan penjelasan terkait pengisian form-form dalam pelaksanaan aksi#2 yang disampaikan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting.


(Amatus Rahakbauw)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini