zonamerdeka.com, Taliabu - Proyek pemeliharaan jalan di Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), yang menelan anggaran Rp.1,9 miliar rupiah gagal dikerjakan.
Sedangkan target yang ditentukan untuk perbaikan jalan tersebut terhitung 90 hari kalender, sejak April hingga Juli tahun 2022.
Pekerjaan proyek tersebut dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.994.705.595 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pulau Taliabu tahun 2022.
Berdasarkan amatan media ZONAMERDEKA.COM pada Rabu, 22/06/2022 proyek yang menelan anggaran sebesar itu terbengkalai hingga saat ini, sedangkan di ibukota pulau taliabu tidak sedikit titik lokasi jalan yang berlubang.
Sejauh ini pihak kontraktor hanya menyisahkan garis hitam di jalan rusak, sebagai ukuran untuk diperbaiki.
Lantas alokasi dana APBD 2022 sebesar Rp.1,9 miliar rupiah tersebut dikucurkan tidak sesuai hasil dilapangan.
Diketahui, penanggungjawab pekerjaan rehabilitasi mayor jalan ini yakni CV Raditya Putra Konstruksindo.
Pihak rekanan CV Raditya Putra Konstruksindo, Mail Rauf baru baru ini membenarkan kabar ini.
Mail menjelaskan, pekerjaan tertunda akibat alat berat mengalami kerusakan.
"Eksa (Alat berat) lagi ada trabel alatnya, baru tiba dari Surabya. Besok saya bawa alatnya ke Bobong (Taliabu)," kata Mail, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno mendikte bahwa proyek tersebut akan tuntas di bulan Mei 2022.
Diketahui, pekerjaan ini sudah dianggarkan sebesar 30 persen, sementara progres pencapaian perbaikan jalan tersebut baru sampai ditahap pembuatan tanda pada jalan yang berlubang.
Informasi yang diterima media ini, Dinas PUPR Taliabu dalam waktu dekat kembali memberikan proyek pembukaan jalan baru di Desa Kilong, kepada CV. Bilal Sang Petarung, yang berkantor di Palu, Sulteng.
Parahnya, Dinas PUPR Taliabu diduga kembali memberikan proyek tersebut kepada pihak kontraktor yakni Mail Rauf, yang sebelumnya kontraktor tersebut belum menuntaskan pekerjaan pemeliharaan jalan di Ibukota Kabupaten Taliabu, menggunakan CV. Raditya Putra Konstruksindo.
Artinya, hal ini dinilai akan menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal, sesuai pekerjaan sebelumnya. (SL)