Selasa 18 Mar 2025

Notification

×
Selasa, 18 Mar 2025

Iklan

Iklan

Polda Kalbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

03 Juni 2022

 




Pontianak (Kalbar), Zonamerdeka.com Polda Kalbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Orang PersKasus Tindak Pidana Orang Pers, Zonamerdeka.com Polda Kalimantan Barat berhasil amankan satu pelaku tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, pada hari Jum’at (03/06/2022).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.







“Modus operandi para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran Malaysia," ujar Aman.


Dalam tindak kejahatan tersebut Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya. 


"Para tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar Rupiah," tambah Aman.


Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di pulangkan ke daerah asal masing masing. 

(Humas Polda Kalbar/Bostang)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close