Rabu 23 Apr 2025

Notification

×
Rabu, 23 Apr 2025

Iklan

Iklan

Polsek Manyak Payet Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

16 Juni 2022

 





Langsa, Aceh, zonamerdeka.com - Polsek Manyak Payet Polres Langsa ungkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pengukapan yang dilakukan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang ada warga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Berdasar laporan masyarakat tersebut Kapolsek Manyak Payet, AKP Azwan bersama unit sat Reskrim Langsa melakukan penyelidikan ke sasaran.


Kegiatan penyelidikan dilakukan Kapolsek dan satuan unit Reskrim yang pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 08.00 Wib,  pengungkapan tersebut terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, indentitas tersangka SP Ben Alm Katimin, warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pekerjaan wiraswasta berusia 37 tahun. 


Kapolsek AKP Azwan kepada media ini melalui pers realise, Rabu, 15 Juni 2022, menguraikan barang bukti yang disita pada tersangka yaitu 1 (satu) buah tas gantung warna biru Dongker, 1 (Satu) buah kota rokok merek BULL yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus atau paket kec Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dan dibalut dengan. Timah rokok 


Selanjutnya jelas AKP Azwan juga ditemukan pada tersangka 1(satu) buah kota rokok merek sempoer a mild yang di dalamnya berisi 1(satu) buah kaca pirek yang didalam kaca tersebut masih terdapat sisa sabu, sudah itu ditemukan juga 7(tujuh) buah pipet kecil dan 2 (dua) buah katembat (pengerek kuping) serta 1 (satu) buah jarum suntik dan 3(tiga) buah mancis, 1(satu) buah bong serta 1 (satu) buah gunting.


Dijelaskan Kapolsek AKP Azwan, tersangka di tangkap di sebuah gubuk tempat peternakan ayam yang berada di desa Seunembok Baro, Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang


"Pengungkapan ini dilakukan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada 1 (satu) orang laki-laki di sebuah gubuk di desa Seunebok Baro telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap sdr " S " sedang Tidur setelah dilakukan Penggeledahan di temukan barang bukti sebagaimana yang tersebut diatas yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam tas warna biru dongker yang di letakkan diatas seng, yang saat ditanyai pelaku mengakui semua barang bukti  tersebut adalah miliknya yang mana narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari sdr "  N " dengan cara datang Kerumah sdr " N  " untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 120.000 (seratus dia puluh ribu rupiah), setelah itu unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan pengejaran terhadap Sdr "N" Namun Ianya sudah kabur Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolsek AKP Azwan."


(Mustafa)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close