SIMPANGKANAN (zonamerdeka.com) - Dalam upaya memadamkan terjadi Karhutla, Jajaran Polsek Simpang Kanan bersama TNI dan Masyarakat berjibaku melaksanakan pendinginan/pemadaman titik api yang terjadi di Dusun ll Pulo Serdang Rt 02 Rw 05 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (5/6/2022).
Saat pemadaman kebakaran lahan tersebut dilakukan menggunakan 2 unit mesin air merek honda, 4 unit mesin robin, dan 2 gulung selang air. Turut hadir Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos didampingi 5 personil, TNI, Upika Simpang Kanan, Perangkat Desa dan masyarakat Kecamatan Simpang Kanan. Dengan
Diketahui bahwa kebakaran lahan diketahui pada hari Kamis (3/6/22) sekitar pukul jam 18.00 wib, lalu dilakukan pemadaman pada hari Jum'at, (4/6/22) pukul 08.00 wib s/d 18.00 wib, kemudian dilakukan pedinginan lahan padd hari Minggu (5/6/22) jam 09.00 wib s/d 17.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos pada Ahad (5/6/2022) menyebutkan, saat ini Polsek Simpang Kanan bersama TNI dan masyarakat tengah berupaya melakukan pendinginan di lokasi yang mana saat ini di lokasi masih meninggalkan asap putih dari sisa tunggul yang terbakar.
"Pemilik lahan belum diketahui siapa, dan sudah dikonfirmasi dengan Ketua dan Penghulu setempat tapi juga tidak tahu siapa pemilik lahan kebun sawit yang terbakar karena kebun diperkirakan sudah lama ditinggalkan pemiliknya setelah ditanam pohon sawit sehingga kebun sudah dipenuhi semak belukar," sebut Kapolsek.
Dipaparkannya, kepada masyarakat yang saat ini memiliki lahan agar bersama menjaga mencegah terjadinya Karhutla mengingat saat ini memasuki musim kemarau. Tak hanya itu, saya juga berpesan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen surat kepemilikan lahan perkebunan sawit agar apabila terjadinya Karhutla dapat segera dilakukan penyelidikan.
"Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan kebun harus mengurus surat kepemilikan lahan kepada aparat pemerintahan setempat, dan bertanggung jawab apabila lahannya terbakar/dibakar," paparnya Kapolsek.
Ditegaskannya, apabila lahan yang terbakar/dibakar ada yg tidak mengakui lahannya, tetapi apabila lahan sudah bersih dari semak belukar karena terbakar api baru ada yg mengakuinya dan mulai menanami lagi dengan pohon kelapa sawit. Maka dengan adanya kejadian ini pihak Kepolisian Polsek Simpang Kanan memasang garis Polisi menyatakan lahan proses penyelidikan.
"Kejadian lahan terbakar hari ini harus ditindak tegas pelakunya, jangan ada yang mengaku-ngaku lahan miliknya apabilan lahan sudah bersih setelah usai kebakaran dan dilakukan pemadaman. Tujuan dari kegiatan juga untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu bersinergi dan berhati-hati jika terjadi kebakaran," tegas Iptu Ferry Suyatma S Sos. (Mam)