Rendra Basri Wakil Ketua DPRD Bangka dalam sambutannya mengatakan sebagai pelaksana sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Perlindungan anak bagian dari tugas kami untuk menyampaikan kepada halayak umum tentang keberadaan peraturan-peraturan daerah kabupaten Bangka.
Banyak peraturan-peraturan daerah Kabupaten Bangka yang sudah di Perdakan dan disahkan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah , namun berdasarkan aturan dulunya kami tidak dapat melakukan sosialisasi dan tugas itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan yang telah disahkan," jelas Rendra
Lanjutnya dengan evaluasi baru ini kami DPRD diberi mandat untuk mengsosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat agar dapat memahami makna dari pada peraturan-peraturan daerah yang sudah kita sahkan sebagai payung hukum suatu kegiatan di Pemerintah Kabupaten Bangka.
Dan ini yang pertama kali DPRD Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi Perda , ada beberapa titik hari ini secara bersamaan melakukan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di Kecamatan Belinyu, Kecamatan Puding Besar , Kecamatan Sungailiat , ini maksud dan tujuannya agar masyarakat paham paling tidak kita tau apasih Perda itu ,'' terang Rendra
Bagaiman implementasinya bagi kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka dan bagaimana aturan- aturan yang dikeluarkan peraturan daerah itu , makanya Perda ini kami ambil urutan dari lima tahun kebawah dan hari ini kami mengambil Perda peraturan daerah tentang perlindungan anak.
Rendra menjelaskan makanya kami mengundang ibu- ibu khususnya, nantinya bisa menyampaikan kepada masyarakat atau tetangga yang belum mengerti tentang perlindungan anak dan kita punya moto " Semua anak adalah anak kita " kenapa kita mengatakan anak kita karena anak ini adalah anset bangsa yang harus kita jaga kita didik kita besarkan dan kita lindungi sehingga nanti mereka bisa menghadapi tantangan masa depan," ujar Rendra Basri Wakil Ketua DPRD Bangka.
Ditempat yang sama Kepala Bapeda Bangka Panbudi Marwoto sebagai Nara sumber menjelaskan Pemerintah Daerah bersama DPRD komitmen karna kepedulian kita dengan anak, karna anak itu semuanya harus dilindungi pertama anak itu diberikan hak sipil dan kebebasan berpendapat yang diberikan kartu indentitas berupa kartu indentitas anak.
Dan anak yang bersekolah diberikan pendidikan yang sekolah ramah anak yang dilengkapi fasiltas anak nyaman disekolah itu dan kami komitmen Pemerintah dan DPRD Bangka semua sekolah di Kabupaten Bangka ini sekolah yang ramah anak , dan untuk perlindungan anak adalah anak yang ada di Kabupaten Bangka harus mendapatkan pendidikan yang layak dan disekolah yang ramah anak.," ujarnya
Yang selanjutnya perlindungan anak itu adalah anak-anak yang ada di Kabupaten Bangka harus mendapatkan kesehatan yang layak dan termasuk BPJS kalau anak kita memerlukan pertolongan kesehatan maka anak harus dibawa kefasilitas kesehatan yang ramah anak ," terang Panbudi.
(WAWAN)