Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kembali Menetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Dana BOS 2018

09 June 2022 | 9:00 PM WIB | Last Updated 2022-06-09T21:48:50Z

 


ZonaMerdeka.com, Aceh Singkil --  Satreskrim Polres Aceh Singkil Kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SH(56) Mantan Kepala Sekolah SMK N I Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh.Kamis (09/06/2022) 


Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim S.H Mengatakan, Saat ini pihaknya kami sedang mendalami kasus korupsi dana bos tahun Anggaran 2018 SMK N I Gunung Meriah.


Serta melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam lagi terhadap terduga tersangka SH serta melakukan penahanan selama 20 hari kedepan diruang tahanan Polres Aceh Singkil ini,” Ujar Kasat Reskrim.

 

Seterusnya adapun untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku tersebut diatas. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.


Sebelumnya, Pihak penyidik tipidkor satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil juga telah mengirimkan surat panggilan dengan status tersangka ke saudara SH ini. pada hari jum’at yang lalu dan pada hari selasa pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan (07/06/2022) di ruangan unit tipidkor Polres Aceh Singkil. 

 

Selain menahan mantan Kepsek SMK Negeri Gunung Meriah beberapa hari yang lalu pihak penyidik Tipidkor Sat Reskrim juga telah menetapkan dan menahan terduga tersangka, (AP) yang merupakan bendahara sekolah.


Sakdam Husen