Jember, zonamerdeka.com - Warga pendukung Siti Marisa berharap langsung dilantik menjadi Kepala Desa Subo. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ham selaku warga Desa Subo yang tahu pasti dan mengalami sendiri proses Pemilihan Kades di Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (6/5/2022).
Ham mengatakan bahwa, gugatan Siti Marisa itu berhasil menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena, waktu itu panitia tidak netral dan curang, hal itu yang menjadi alasan PTUN memenangkan pihak Siti Marisa.
Ham menyesalkan, kenapa keputusan itu tak langsung menjadikan atau melantik Siti Marisa menjadi Kepala Desa. Jelasnya, putusan PTUN itu pada tahun 2020.
"Ini di pengadilan sudah menang, kenapa malah tidak dilantik, putusan PTUN itu tahu 2020, kenapa Pemerintah Kabupaten Jember malah mengadakan PAW untuk desa Subo?" tanya Ham dengan geram.
Lanjutnya, "waktu itu ada kehilangan kertas suara sejumah 301 lembar, kalau tidak ada kehilangan kertas suara, saya yakin Siti Marisa yang menang, kami yakin itu," tegas Ham.
Sementara itu, Pak Lia salah satu saksi dusun pada waktu Pilkades mengungkapkan bahwa kecurangan itu fakta yang terjadi.
Ungkapnya, "waktu itu kami melihat adanya kecurangan, kami protes, tapi protes kami tidak dihiraukan oleh panitia, dan akhirnya protes kami itu terbukti dipersidangan," jelas Pak Lia.
Pak Lia menyesalkan dengan adanya PAW. Ia menilai PAW itu sangat dipaksakan dan tidak menghargai aspirasi masyarakat.
"Kok malah sekarang ada Pemilihan Antar Waktu (PAW), ini apa? Ini jangan dipaksakan, tau sendiri pendukung kami banyak , kami lebih banyak dari mereka, PAW itu bukan aspirasi kami," tegas pak Lia dengan nada geram.
Pak Lia mengatakan bahwa ia juga mengikuti proses persidangan dari awal sampai akhir, pada akhirnya gugatan dimenangkan oleh Siti Marisa, tegasnya.
H. Agus Suhartono selaku orang tua dari Siti Marisa sebagai pemenang dari persidangan sengketa Pilkades Subo, serta penanggung jawab team pemenangan Siti Marisa sangat geram dan kecewa dengan adanya PAW.
H. Agus mengatakan bahwa Desa Subo tidak masuk kriteria dilaksanakannya PAW, H Agus berharap kepada yang berwenang atau Pemerintah Kabupaten Jember untuk bisa memberi keputusan yang adil.
Menurutnya, "keputusan PAW itu bukan keputusan yang adil, dan PAW itu bukan mencerminkan hasil pilihan warga Desa Subo, Selain itu, saya sudah habis biaya banyak untuk persidangan," pungkasnya. (*)
Kontributor : ton
Sumber : Warga Desa Subo Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember