![]() |
Sosialisasi Perda Nomor 17, Tahun 2018 di Payakumbuh |
Payakumbuh, zonamerdeka.com - Setelah tertunda 4 tahun sejak disahkannya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Payakumbuh (18/07).
Namun berbeda dari Sosperda pada umumnya, acara sosialisasi kali ini diadakan dengan semi formil bersama rekan-rekan lama yang telah pensiun. Tercatat 150 tamu yang hadir mayoritas adalah mantan pejabat senior di Kota Payakumbuh dan Kab Limapuluh Kota.
Hadir sebagai undangan adalah grup pensiunan ASN atau disebut grup Palanta Pensiunan yang berisi para pensiunan pejabat/ASN di Kota Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota, lalu ada grup mantan anggota parlemen dan juga grup yang tak kalah ramai adalah Kelompok Meja 6 yang terdiri dari para senior dari segala profesi di Kota Payakumbuh dan Kab Limapuluh Kota.
"Ya, kali ini kita undang rekan-rekan pensiunan baik itu pensiun pejabat/ASN, Purnawirawan serta mantan Anggota Dewan. Karena mereka sudah memahami prosedur dan familiar dengan produk seperti Perda, sehingga lebih mudah untuk menangkap konten serta dapat meneruskan informasi nya ke masyarakat," Ujar nya.
Menurut Supardi, pensiunan lebih efektif dan efisien untuk menerima sosialisasi produk Perda sehingga dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menebar informasi dan memberi penjelasan langsung ke masyarakat baik pada tataran konsep maupun teknis, sehingga kegiatan sosialisasi menjadi tepat sasaran.
Sosialisasi yang telah tertunda lama ini diakui Supardi cukup membuatnya khawatir karena kandungan dari Perda ini adalah hak masyarakat yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal, bahkan menurutnya kemungkinan struktur target ekonomi yang ingin dicapai akan terkendala karena perubahan data pertumbuhan dan kemiskinan masyarakat yang sudah berubah pasca covid.
"Perda adalah produk hukum yang mengikat, artinya bila berupa kewajiban harus dipatuhi dan bila berupa hak maka harus dipenuhi. Perda no 17 ini adalah hak masyarakat, untuk itu perlu sosialisasi maksimal, karena bila tidak dimanfaatkan dengan optimal maka itu menjadi kerugian masyarakat," Jelasnya.
Supardi juga menyesalkan dan mengkritisi soal berantakan nya data penting dalam pengambilan kebijakan penanganan masalah sosial. Sebagaimana yang tertera dalam press release nya, indikasi ini dapat dilihat dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat terdampak covid yang lalu.
Dimana data yang tersedia belum dilakukan peremajaan sejak 2011 sehingga tidak akurat dan tidak valid. Untuk itu Supardi berencana untuk langsung menyerap informasi dan tanggapan dari masyarakat atas Perda ini agar mendapat gambaran riil apabila dibutuhkan penyesuaian kembali.
Senada dengan ini, Nel Edwin tokoh masyarakat yang dikenal dengan sebutan Buya Win menyatakan kusut nya penyelenggaraan Perda ini karena oknum pelaksana hanya mementingkan orang-orang terdekatnya sehingga tujuan dari Perda tidak tepat sasaran. "Untuk itu kami merasa sangat penting agar validasi data benar-benar dilakukan secara autentik sesuai kondisi di lapangan. Dengan adanya sosialisasi ini kami akan ikut mengawal." Ujar pendiri Kelompok Meja 6 ini.
Ia juga menyampaikan persetujuannya akan konsep sosialisasi semacam ini yang tidak terlalu formil sehingga menjadi lebih mudah dipahami, "audience yang diundang juga sangat tepat karena dapat lebih optimal menjangkau dan memberi informasi serta arahan kepada masyarakat," Tuturnya.
Perda yang digagas Komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial ini bertujuan meningkatkan pengelolaan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial yang sasarannya adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari seluruh lapisan masyarakat. Aspek penting dalam Perda ini antara lain berisi:
• Rehabilitasi sosial yang menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan rehabilitasi masyarakat terdampak PMKS di panti-panti.
• Jaminan sosial dimana Pemda berkewajiban menyalurkan bantuan PMKS sesuai dengan kemampuan keuangan daerah baik bantuan terencana maupun accidental.
• Pemberdayaan sosial merupakan kewajiban Pemda mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak PMKS hingga dapat mandiri.
• Perlindungan sosial dimana menjadi tanggungjawab Pemda untuk melindungi masyarakat PMKS dari resiko kerentanan atas situasi krisis sosial.
Dari pantauan media, undangan yang hadir baik ibu-ibu dan bapak-bapak tampak serius pada saat season pertama pembahasan materi Sosperda, dibuka oleh sambutan mantan Ketua DPRD kota Payakumbuh Jendrial dan dilanjutkan oleh mantan Asisten III H. Amirul Dt Karaiang lalu diisi oleh materi utama Supardi.
Terakhir adalah acara makan bersama, yang mana suasana dipecah oleh sorakan ramai karena suara serak berintonasi dalam dari penampilan panggung Mister Epi Belanda dari Kelompok Meja 6 membawakan lagu "Kau Puasi" yang dipopulerkan oleh penyanyi legenda Kris Biantoro, acara santai yang akrab ini terus mewarnai suasana diantara diskusi-diskusi ringan di setiap pojokan ruangruang dan penampilan-penampilan panggung undangan yang lain. (pche)