Jember, zonamerdeka.com - Sejumlah desa di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yakni Desa Gambiran dan Desa Patempuran, hingga mendekati pertengahan semester belum memasang baliho transparansi APBDes tahun 2022 dan realisasi APBDes tahun 2021, Jember, pada hari, Sabtu (16/07/2022).
Yang mana tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Transparansi dana desa juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sementara pejabat (PJ) Kepala Desa Gambiran, Sutikno, menyampaikan bahwa sebelumnya baliho transparansi Desa Gambiran sudah terpasang, Dia berdalih baliho transparansi kurang nampak kemudian dilepas.
”Kami berinisiatif untuk memindahkan dengan memasang cagak ditepi jalan di samping musholla. Mohon maaf dengan hal tersebut, dan terima kasih atas masukannya inggih Pak, sekali lagi saya mohon maaf dan semoga besok pagi sudah terpasang kembali,” terangnya PJ Kepala Desa Gambiran Sutikno melalui pesan WhatsApp kepada media ini, (12/07/2022), Selasa.
Dari pantauan awak media, Sabtu, (16/07/2022), terlihat baliho, kecil mungil, realisasi APBDes tahun 2021 yang terpasang, sementara baliho transparansi APBDes 2022 tidak terpampang.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Sutikno menyampaikan.” Sudah kemarin pak, disebelahnya berdampingan (dengan baliho APBDes 2021- red). Baik, akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” terangnya kepada awak media ini, pada Sabtu (16/07/2022).
Menurutnya bahwa transparansi APBDes perlu dipublikasikan, mengingat hal tersebut sebagai bentuk Keterbukaan aliran dana dan penggunaannya.
Terpisah, Camat Kalisat, UMAR FARUQ, SP, menyampaikan akan menindaklanjuti dan menghimbau kepada kepala desa untuk segera memasang baliho transparansi, karena sesuai regulasinya hal tersebut diwajibkan.
” Terimakasih atas laporannya, nanti kita tindaklanjuti, karena saya baru satu bulan menjabat di sini (sebagai camat Kalisat – red),” kata, FARUQ, melalui sambungan telepon kepada Media ini.
Faruk menjelaskan, sesuai regulasi yang ada bahwa pemasangan baliho transparansi APBDes itu perlu dan wajib sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa yang ada.
” Nanti kita akan evaluasi, terimakasih atas evaluasinya. Kita akan tindak lanjuti untuk segera dipasang,” tegas Camat Kalisat diakhir percakapan kepada wartawan ini.
Sementara Kepala Dinas DPMD kabupaten Jember dan Kepala Desa Patempuran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon padahal sudah terbaca, terbukti centang biru.
Herman