Nias, zonamerdeka.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama beberapa warga Desa Hilihambawa Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara mendatangi Kantor Camat Botomuzoi, Kabupaten Nias.
Kedatangan warga itu diterima langsung oleh Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.IP., M.AP, didampingi Kasi PMD, Sorianus Lase, S.Pd, M.Pd.
Diketahui, sebelumnya bahwa BPD bersama warga Desa Hilihambawa Botomuzoi telah mengirimkan surat keberatan di pihak kantor camat pada tanggal 15 Juni 2022 tentang
pengaduan keberatan atas pengesahan penetapan APBDes tahun 2022 dan sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kedatangan kami dengan tujuan untuk mempertanyakan tindaklanjut hasil surat pengaduan keberatan atas penetapan APBDesa tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh ketua BPD, Sokhinaso Waruwu. Kamis (30/06/2022).
Dijelaskannya, Laporan pengaduan terkait keputusan sepihak yang diambil pemerintah desa Hilihambawa pada pengesahan penetapan APBDes tahun anggaran 2022 tanpa diketahui dan ditanda tangani Ketua BPD Hilihambawa dan anggota BPD lainnya.
Kejadian itu berawal pada pengusulan nama-nama penerima manfaat BLT Dana Desa TA 2022 dan setelah di verifikasi dan disesuaikan Data Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh dinas terkait, akhirnya jumlah penerima BLT di Desa Hilihambawa sebanyak 27 kepala Keluarga.
Namun yang sangat disesalkan nama-nama penerima manfaat BLT ditentukan langsung secara sepihak oleh Kepala Desa dan aparat desa tanpa adanya koordinasi dengan BPD ataupun musyawarah desa, sehingga nama-nama yang 27 KK penerima BLT sama sekali tidak kami ketahui.
"Baru kami ketahui nama-nama penerimaan BLT Desa Hilihambawa setelah penerima manfaat menerima BLT. Rata-rata penerima BLT Dana Desa Hilihambawa 70 persen menerima bantuan lain yang melanggar PMK 190 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati tentang mekanisme/syarat menerima BLT Dana Desa T.A 2022. Kepala keluarga yang menerima orang-orang dekat atau famili Kepala Desa Hilihambawa, "tegas Ketua BPD.
Lebih lanjut, Sokhinaso Waruwu selaku Ketua BPD Hilihambawa Botomuzoi serta tiga orang anggota lainnya belum menandatangani APBDes Tahun Anggaran 2022 ini.
"Kami heran kenapa pihak kecamatan dan dinas terkait bisa memverifikasi sehingga ADD/DD tahun anggaran 2022 bisa cair dan masuk dalam rekening desa. Kuat dugaan kami, stempel dan tandatangan BPD telah di rekayasa atau ditiru oleh Pemerintah Desa Hilihambawa, "tegasnya.
Lebih lanjut, Sokhinaso Waruwu menuturkan sikap arogansi Kepala Desa bernama Satiaro Waruwu dan aparat desa Hilihambawa mengucapkan kata-kata penghinaan serta mengatakan Lembaga BPD Hilihambawa "Bodoh, Tidak Punya Otak, terlebih perbuatan Kasi Pelayanan An : Penyabar Waruwu yang merobek Daftar Hadir Musyawarah Desa pada saat penetapan pengesahan APBDes T.A 2022.
"Perlu kami tegaskan bahwa semua isi surat klarifikasi Kepala Desa Hilihambawa tentang balasan surat kami kepada Camat Botomuzoi semuanya hanya pembelaan dirinya dan aparat desanya, "kata Sokhinaso Waruwu.
Menanggapi hal tersebut, Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P., M.AP mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah menyurati secara tertulis pemerintah desa Hilihambawa Botomuzoi untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut dan Kepala Desa bersama aparat desa Hilihambawa telah membalas melalui surat klarifikasi tentang Laporan BPD bersama masyarakat Hilihambawa.
"Demi perimbangan membahas persoalan yang terjadi di Desa Hilihambawa, hari ini pemerintah desa Hilihambawa juga belum hadir, maka kami dari pihak Kecamatan Botomuzoi akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, minggu depan kita jadwalkan akan duduk bersama melakukan pertemuan antara pemerintah desa Hilihambawa bersama BPD, lembaga yang ada di desa Hilihambawa, tokoh-tokoh dan masyarakat desa Hilihambawa," kata Camat Botomuzoi.
Ditempat yang sama, Salah seorang Warga menilai sikap dan tindakan Kepala Desa An. Satiaro Waruwu beserta aparatnya sangat arogansi dan diktator pada musyawarah desa apalagi dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa tidak transparan kepada seluruh masyarakat desa Hilihambawa.
Mereka meminta kepada Camat Botomuzoi beserta jajaran, dinas terkait terlebih Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) agar turun untuk melakukan pemeriksaan/audit pada seluruh kegiatan fisik, baik itu pada sasaran dana desa dibidang pemberdayaan dari tahun ke tahun karena ada beberapa lokasi pekerjaan fisik yang bersumber dari Keuangan Dana Desa hanya bahan material yang di beli dan pekerjaan dilapangan tidak dilaksanakan atau fiktif.
"Kedepan ini kami masyarakat bersama BPD Hilihambawa akan membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengaudit seluruh kegiatan Dana Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi.
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan masih belum mengkonfirmasi Kepala Desa Hilihambawa, Satiaro Waruwu, dan aparat desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias.
(YL)