Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Memalsukan identitas, Pimpinan KKS, Terancam Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

15 Juli 2022


Para Perangkat Desa Sanggaberu Silulusandan PJ. Kepala Desa Silulusan Hj. Rosnah


Aceh Singkil, zonameredeka.com - Diduga Mengaku Sebagai Warga Desa Sanggaberu Silulusan dan Memalsukan Identitas KTP Milik Pribadinya. Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kuta Kerangan Siatas, (KKS). Inisial, (SL) Terancam di Polisikan. Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Jum'at. ( 15/07/2022 )


"Inisial SL. Pimpinan Perusahaan Kebun KKS diduga memiliki beberapa kartu kependudukan Identitas KTP"



Pariksi Hukum, Muhammad Syafar


Berdasarkan penelusuran, bahwa pengakuan, Inisial SL, Secara  Langsung dibantah oleh perangkat Desa Kampung Sanggaberu Silulusan. Sebagaimana dalam surat pernyataan  yang tertuang dan sudah terbit di media online, pada hari Rabu(13/7/2022) yang lalu.


Dimana para perangkat desa, Sepakat mengatakan bahwa nama(SL), bukanlah penduduk asli dan tidak berdomisili di Kampung Sanggaberu Silulusan.


Menurut, Sepengetahuan mereka para perangkat desa, bahwa nama yang bersangkutan, bukanlah penduduk warga asli desa dan bahkan tidak berdomisili di desa kami ini.


Begitulah isi pada surat tersebut yang  ditandatangani oleh perangkat desa kampung sanggaberu silulusan. Yakni Kadus, Kaur dan Kasi. Yang diketahui oleh Pj. Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan.


Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Biro Bantuan Hukum ( YBBHSK ) Indonesia Kabupaten  Aceh  Singkil dan Kota Subulussalam, Sekaligus Direktur Kantor Hukum LAW FRIM M’DS, Muhammad Safar, S.Sy.,CPCLE., CLM.memberikan pandangan Hukumnya. 


Advokat Muda Itu, Melanjutkan, Barang siapa yang  melakukan pembohongan identitas, merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang dapat dijerat sesuai dengan pasal-pasal pidana dan UU yang berlaku di Negara Indonesia ini. Ungkap M. Syafar


Tidak bisa dipungkiri sampai saat ini masih ada banyak orang yang sering tertipu dengan mencantumkan alamat tempat tinggal atau sebuah desa dan/atau alamat tempat tinggal, yang sebenarnya palsu. Ujarnya


Sebenarnya, ada beberapa pasal tentang pemalsuan identitas yang dapat dan bisa digunakan untuk menjerat para Pelaku, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. terangnya


Mengenai hal ini, Jika anda menjadi korban atau dari pemalsuan identitas tersebut. Imbuhnya 


Maka, Sebaiknya anda dapat melaporkan kepada pihak berwajib, anda dianggap juga berperan serta untuk melindungi masyarakat lainnya. 


Supaya, tidak ada lagi yang akan menjadi korban seperti yang anda alami. Kejahatan seperti ini biasanya sering muncul dan sangat banyak merugikan masyarakat. tendusnya


Sebagai Praktisi Hukum, Sebenarnya dapat disimpulkan, jika orang atau menggunakan identitas palsu untuk meraih keuntungan pribadi merupakan tindakan melawan hukum. 


Karena, Ada beberapa pasal pemalsuan identitas yang bisa Anda gunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan pemalsuan identitas," tegas Safar.


Didalam, Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "


Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.


Sementara, Jika mengacu dengan menggunakan Pasal 270 KUHP seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


Dimana, Pada pasal 270 KUHP dijelaskan, barangsiapa seseorang yang memasukkan. Surat seolah-olah seperti surat aslinya maka bisa dikenakan hukuman paling lama yaitu 2 tahun 8 bulan penjara.


"Dan, Bisa juga memalsukan dokumen data dirinya, hal ini bisa kita lihat pada Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ”Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jelas M. Syafar 


Dilansir berita dari sebelumnya, Media Singkilnews.id. Salomo pimpinan perusahaan perkebunan Kuta Kerangan Siatas (KKS ),mengaku beralamat Desa Sanggaberu Silulusan, Pengakuan itu di bantah oleh perangkat desa sanggaberu silulusan Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil.


Terpisah, Saat di Konfirmasi Via telpon oleh Zonamerdeka.com ke Pimpinan Perkebunan KKS, Salomo, Belum dapat tersambung, Sampai berita ini diterbitkan. 


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini