Langsa, zonamerdeka.com - Timbul kegaduhan dalam beberapa hari ini di lingkungan pendidikan Kota Langsa oleh sebagian orang menuduh sekolah melakukan pungutan liar (pungli) tentang pengadaan baju seragam siswa dan siswi saat Pendaftaran siswa baru.
Pendaftaran siswa baru pada tingkatan satuan pendidikan Kota Langsa diduga Dinas Pendidikan Kota Langsa tidak melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu sebelum masuk masa penerimaan siswa baru dengan pihak sekolah sebagai penyelenggara penerimaan siswa baru, sehingga sekolah tidak menjalan PPDB asumsi masing-masing internal sekolah tersebut.
Beberapa Sumber yang berkompeten di hubungi media ini, Minggu, 3 Juli 2022, mengatakan, pihak sekolah menjadi resah ada para pihak yang menuduh sekolah melakukan pungutan pengadaan seragam siswa, sebelum penerimaan siswa baru di setiap sekolah sepertinya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa tidak ada komunikasi internal dengan sekolah baik SD maupun SMP tentang PPDB mana yang boleh dan tidak boleh di lakukan, maka timbul tidak seragamnya jadwal dan nilai satuan seragam siswa sekolah tingkat sekolah di Kota Langsa ini, masalah baju seragam inikan setiap tahun ajaran penerimaan siswa baru selalu ada baju seragam, seharusnya para pihak tanya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, mengapa sekolah memungut biaya baju seragam, kami kata sumber, sekolah bawahan dinas pendidikan, boleh tidak memungut biaya seragam siswa tidak ada dinas bicarakan masalah itu, sehingga kami sekolah menjalankan sesuai dengan internal sekolah kami masing-masing sekolah dengan komite sekolah.
Ada para pihak memojokkan para pimpinan sekolah, masalah baju seragam sekolah sudah menjadi rutinitas setiap tahun di sekolah, namun kenapa pada tahun ajaran 2022/2023 ini menjadi masalah, yang seharusnya tidak menuduh berlebihan terhadap kebijakan sekolah, kebijakan sekolah sudah dibicarakan dengan pihak komite dimasing-masing sekolah.
Menurut sumber lagi, Dinas pendidikan tidak punya kemampuan komunikasi dengan para pimpinan sekolah maupun komite sekolah, sehingga timbul kegaduhan masalah pengadaan baju seragam siswa ini akibat miskomunikasi semua pihak.
Salah seorang warga Kota Langsa yang belum diketahui namanya saat di tanya media ini tentang kegaduhan masalah PPDB di sekolah, mengatakan, sepertinya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa diduga lebih senang mengurus proyek rehabilitasi gedung sekolah yang setiap tahun proyek di fisik di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Langsa itu melebihi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.Tupoksi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan adalah mengurus mutu siswa dan mutu guru karena tupoksinya itu, fisik bangunan sekolah tupoksinya Dinas PUPR tetapi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan lebih senang dengan proyek fisik sekolah dari pada mengurus mutu siswa dan mutu guru.
Memang pada pasal 4 Permendiknas nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian Sera sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua siswa atau wali peserta didik, pengadaan pakaian Seragam sekolah tidak boleh di kaitkan dengan pelaksanaan PPDB, wali siswa dapat mengusahakan diluar sekolah dengan memperhatikan kelengkapannya. Mengapa sekolah menyediakan di sekolah agar pakaian seragam serta dapat di cicil sehingga tidak memberatkan wali siswa, mungkin itu tujuannya, namun ada para pihak tidak sepakat seperti itu.
Warga meminta Walikota Langsa segera evaluasi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa agar tidak terjadi lagi kegaduhan baik di internal dan eksternal di lingkungan pendidikan kota Langsa.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi belum diperoleh dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Langsa.
(Mustafa)